Getok Tarif Parkir Di Kawasan Gambir, 4 Orang Ditangkap Polisi

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Empat ahli parkir menggetok tarif kepada penduduk di area Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, mereka mematok tarif Rp 20 ribu untuk satu unit kendaraan.

Empat pelaku, T (45), F (52), I (41), dan H (51), akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (10/5/2025). Aksi mereka terbongkar setelah seorang warga, IF, melapor ke polisi.

"Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif parkir Rp 20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada nan berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Menurut Firdaus, si T jadi koordinator namalain bos lapangan nan megang setoran. Tiga lainnya bekerja menarik duit dari pengendara mobil diparkir di lokasi

"Barang bukti nan diamankan antara lain duit tunai Rp 660.000 dan kartu personil ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan bakal menindak tegas segala corak premanisme nan menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk nan berlindung di kembali organisasi.

“Kami bakal tindak tegas segala corak premanisme nan meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap penduduk dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.

Keempat tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Adapun ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Selengkapnya