Tim Hukum Hasto Keberatan 3 Penyidik Kpk Jadi Saksi Di Sidang

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Tim penasihat norma terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keberatan tiga orang nan berlatar belakang interogator dan mantan penyidik KPK memberikan kesaksian di persidangan.

Tiga saksi dimaksud adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.

Kuasa norma Hasto, Maqdir Ismail, mulanya mempertanyakan kapabilitas tiga orang saksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas ketiga saksi, kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka bakal menjadi (saksi) verbal lisan, keterangan mana nan bakal mereka bantah? Menurut irit kami ini sangat tidak tepat," kata Maqdir.

Dia mengatakan keterangan nan bakal disampaikan tiga orang interogator tersebut adalah testimonium de auditu, keterangan nan diberikan oleh seorang saksi tetapi bukan berasas apa nan dilihat, didengar, alias dialami sendiri.

"Jadi, menurut irit kami, kami keberatan lantaran ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak mau persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP," ucap Maqdir.

Ketua majelis pengadil Rios Rahmanto mempersilakan jaksa penuntut umum KPK memberi penjelasan.

Jaksa berdasar perlu menghadirkan tiga orang nan merupakan interogator dan mantan interogator lantaran mau membuktikan dakwaan perintangan investigasi nan disematkan kepada Hasto.

"Ketiga orang ini adalah saksi kebenaran lantaran dalam dakwaan kami, kami mendakwakan Pasal 21 (UU Tipikor) sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi nan merupakan interogator di perkara Harun Masiku dan juga penyelidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan kebenaran kejadian pada waktu itu dan juga kebenaran terintanginya alias terhalanginya investigasi perkara Harun Masiku," ucap jaksa.

Penjelasan jaksa tersebut tidak diterima penasihat norma Hasto. Mereka menilai tiga orang saksi tersebut tidak perlu dihadirkan ke persidangan lantaran bakal membenarkan proses investigasi nan dikerjakannya.

"Menurut irit kami, ketika penuntut umum menyampaikan ini adalah saksi fakta, kami memandang bahwa ini seperti sudah membenarkan hasil investigasi dari para penyidik. Karena apa? Persidangan ini kan untuk menguji investigasi nan sudah (dilakukan) untuk menemukan kebenaran materiel nan ada dalam berkas dan perangkat bukti," ucap Ronny.

"Jadi, menurut kami, ini masukan saja nan Mulia, minta dicatat, tidak perlu hadirnya interogator ini, kan sebenarnya interogator ini sudah diwakili oleh berkas-berkas nan mereka periksa, bukti-bukti nan mereka periksa," sambungnya.

Majelis pengadil mencatat keberatan tersebut, namun tetap memberi kesempatan kepada tiga orang saksi dimaksud untuk memberikan keterangan alias kesaksian.

"Kami memahami permintaan penasihat norma terdakwa dan kami catat keberatan saudara, lantaran ini proses pembuktian ya kita beri kesempatan, kita uji dulu keterangan saksi, perangkat bukti semuanya. Hakim pun kita belum tahu kok substansi apa nan bakal disampaikan nanti. Nanti kita simpulkan masing-masing dalam pleidoi, tuntutan dan putusan," ucap pengadil Rios.

Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan investigasi mengenai penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.

Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya