ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan keputusan presiden (keppres) pembentuan tiga satuan tugas (satgas) baru.
Salah satunya, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Prasetyo menyebut pembentukan tiga satgas tetap dimatangkan di lintas kementerian dan lembaga. Dia menuturkan pembentukan tiga satgas tersebut juga bakal disinkronisasikan dengan pihak swasta, sektor industri, hingga serikat buruh.
"Termasuk kita juga mau mensinkronisasikan dengan teman-teman di swasta, di sektor upaya maupun di sektor industri, termasuk dengan teman-teman serikat-serikat pekerja kaitannya dengan satuan tugas dan mitigasi PHK," jelas Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).Menurut dia, pemerintah mau persoalan PHK ditangani secara menyeluruh dan komprehensif. Sehingga, tak ada lagi masalah PHK di Indonesia.
"Kita tidak mau sekedar gimana menangani PHK di hilir, tetapi secara menyeluruh, secara komprehensif, kita pikirkan dari hulu ke hilirnya, dari sektor usahanya, maupun sektor industrinya, ini saling terkait," ujarnya.
Pemerintah juga membentuk Satgas Deregulasi Kebijakan dan Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha. Prasetyo menyanpaikan substansi nan diatur dalam satgas ini jug tetap dirumuskan.
"Sampai hari ini tetap terus kita rumuskan poin-poin nan bakal diatur di dalam proses-proses deregulasi dalam rangka peningkatan suasana investasi maupun mempercepat mempermudah perizinan berusaha," tutur Prasetyo.