ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan penyusunan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Terkait perihal itu, Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan, pembahasan RUU Statistik melalui Panitia Kerja (Panja) di Baleg sekarang memasuki tahap krusial dengan konsentrasi pada izin lembaga survei politik.
Sejumlah personil Panja disebut cemas terhadap potensi penyalahgunaan info oleh lembaga survei non-pemerintah dalam konteks elektoral.
Adapun, dalam draf RUU Statistik nan sedang dibahas, aktivitas survei elektoral dikategorikan sebagai statistik khusus, nan berfaedah hanya dapat dilakukan dan dipublikasikan secara terbuka oleh lembaga nan terdaftar dan mempunyai izin resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Lembaga nan belum terdaftar tetap bisa melakukan survei, tapi hanya untuk konsumsi internal. Tidak boleh dipublikasikan secara luas," kata Sofwan dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Politikus PDIP ini menuturkan, RUU Statistik juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional, nan bakal mempunyai mandat untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei nan dipublikasikan ke ruang publik.