Tia Rahmania Menang Gugatan, Penggelembungan Suara Di Pileg Tidak Terbukti Dan Pemecatan Dari Pdip Dibatalkan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Jakarta, detikai.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  memenangkan gugatan sengketa pileg DPRI RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana dengan Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Sebelumnya Tia Rahmania nan sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 tanggal 25 agustus 2024 silam. Namun naas bagi Tia, posisinya sebagai jawara digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan bunyi ke 2) atas tuduhan penggelembungan bunyi dan dipecat dari PDIP lantaran tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Sempat viral, sosok Tia Rahmania menjadi perbincangan di berbgai platfom jagat media sosial, soal kritiknya pada salah satu Pimpinan KPK Nurul Gufron. Tia nan pada saat itu sedang mengikuti pembekalan caleg terpilih di Lemhanas menyemprot lenyap Nurul Gufron nan disinggung soal integritasnya sebagai ketua lembaga anti korupsi namun mempunyai record kasus berbau korupsi. nan kemudian viral di semua jagat media sosial.

Tia Rahmania, Caleg Terpilih DPR RI dari PDI Perjuangan.

Photo :

  • detikai.com.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Kini, kasus kandas dilantik Tia Rahmania sebagai caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029 telah memasuki babak baru. Gugatanya dimenangkan oleh Tia Rahmania. PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania sebagai pemilik bunyi nan sah berasas hasil pleno KPU kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 Suara, dan tidak terbukti melakukan penggelembungan bunyi seperti nan dituduhkan Bonnie Triyana kepadanya dalam sidang Mahkamah Partai.

Selain itu surat nan diterbitkan oleh Mahkamah Partai PDIP No. 009/240514/I/MP/2024 nan menetapkan perubahan perolehan bunyi Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih, dinyatakan batal dan tidak sah secara norma oleh PN Jakpus. Juga surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDIP No. 1596/KPTS/DPP/IX/2024, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Juga vonis denda materil dan imateril sebanyak Rp 4 miliar. Tidak hanya itu, Bonnie Triyana dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Tia Rahmania nan sekarang lebih banyak menyibukan diri sebagai pengajar dan doyan berkegiatan sosial menyatakan berterima kasih atas keadilan nan sekarang di perolehnya, namun dia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

"Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai ngajar dapat berita baik, berfaedah nama baik saya telah dibersihkan itu nan penting, satyam eva jayate kebenaran pasti bakal menang, pesan itu nan selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum, selain itu berpolitik itu juga kudu beretika, lantaran politik itu luhur. Untuk perihal lainnya saya serahkan kepada kuasa norma saya," katanya.

Terpisah, kuasa norma Tia, Jupryanto Purba menyatakan gugatan nan dimenangkan klienya adalah sebuah keniscayaan, dan menjadi dasar norma nan positif untuk langkah norma berikutnya.

"Ya betul putusan di menangkan oleh pengguna saya, tentu ini menjadi perihal nan baik, jika soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. bagi nan melawan norma ya kudu mendapatkan hukuman norma dalam perkara ini, apalagi kasus nan menimpa pengguna saya naas betul, Nanti kami bakal diskusikan terlebih dulu lah ya," katanya.

"Semua pihak tergugat dan turut tergugat kudu menjalankannya dan alim pada putusan pengadilan ini," katanya.

Halaman Selanjutnya

"Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai ngajar dapat berita baik, berfaedah nama baik saya telah dibersihkan itu nan penting, satyam eva jayate kebenaran pasti bakal menang, pesan itu nan selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum, selain itu berpolitik itu juga kudu beretika, lantaran politik itu luhur. Untuk perihal lainnya saya serahkan kepada kuasa norma saya," katanya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya