ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tunjangan hari raya (THR) untuk penerima pensiunan ASN mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3). Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Pencairan THR ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain dari Taspen. Termasuk di antaranya potongan angsuran pensiun selain dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
"Besaran Tunjangan Hari Raya, dibayarkan berasas komponen penghasilan nan dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 nan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan," kata Taspen dalam unggahan IG resminya (@taspen), dikutip Senin (17/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan untuk penerima nan masa pensiunnya terhitung mulai Februari 2025 alias dengan pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2025 bakal dibayarkan mulai 17 Maret 2025.
Sedangkan untuk PNS ataupun pejabat negara lain nan masa pensiunnya baru terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir.
"Dalam perihal aparatur negara alias pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya ialah sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda," terang Taspen.
Di luar itu, Persero turut mengimbau para penerima pensiun untuk berhati-hati dalam menerima info mengenai pencairan THR maupun pembayaran duit pensiun lainnya.
"Waspada terhadap penipuan nan mengatasnamakan Taspen, andaikan tetap memerlukan info lebih lanjut dapat menghubungi PT Taspen (Persero) melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen 021-1500919," pungkas Persero.
(fdl/fdl)