Respons Ancaman Mogok, Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan operasional bagi truk peralatan selama masa Lebaran 2025. Hal disampaikan menyusul tindakan mogok dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Aksi tersebut mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang periode Lebaran 2025 tentang pembatasan operasional pikulan peralatan dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

Dudy menyampaikan pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan serta kelancaran arus mudik dan kembali pada masa Lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dudy pembatasan tidak serta-merta melarang pengoperasian pikulan peralatan sama sekali. Truk peralatan tetap bisa beraksi selama masa Lebaran.

"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan pikulan barang. Jadi pikulan peralatan dan arus mudik bisa melangkah beriringan," kata Dudy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Senin (17/3/2025).

Dudy menjelaskan, patokan tersebut meliputi pembatasan waktu operasional pada mobil peralatan dengan sumbu 3 alias lebih, mobil peralatan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, hingga mobil peralatan nan mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Dudy menegaskan, para pengusaha pikulan peralatan perlu diperhatikan beberapa, ialah perusahaan pikulan peralatan kudu menggunakan kendaraan peralatan sumbu dua dengan jumlah berat nan diizinkan, kendaraan beraksi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta pengedaran tetap mengutamakan keselamatan.

Dudy juga menekankan pikulan peralatan kudu memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan meliputi daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta arsip pikulan barang.

Kriteria Truk nan tetap bisa beroperasi

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan musibah alam, sepeda motor mudik dan kembali gratis, hingga peralatan pokok tetap bisa beraksi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

"Untuk pikulan logistik tidak ada larangan alias pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," pungkasnya.

Dudy menambahkan, kebijakan tersebut disusun menyusul info kejadian unik di 2024 nan tercatat terjadi sebanyak 186 kejadian nan keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, pikulan peralatan dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan lantaran kecepatannya nan di bawah standar.

Untuk diketahui, SKB tersebut mengatur pembatasan pikulan peralatan bertindak selama dua minggu, nan otomatis berakibat pada kelancaran pengedaran peralatan dan logistik di pelabuhan.

Meski jasa kapal dan bongkar muat peralatan di pelabuhan tetap berlangsung, dihentikannya operasi truk pengangkut peralatan berpotensi menyebabkan penumpukan peralatan dan peti kemas di pelabuhan.

Jika itu terjadi, maka biaya logistik bakal meningkat akibat ketidakseimbangan antara volume peralatan nan terus masuk dan kapabilitas pengangkutannya.

Aptrindo sendiri telah menyatakan bakal melakukan penghentian operasional truk pada 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai corak protes terhadap SKB tersebut.

Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengkritik pembatasan nan terlalu lama, nan menurutnya tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah untuk mendongkrak perekonomian nasional. "Jika ekspor impor pun dibatasi, ini justru kontraproduktif dengan upaya pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

(hns/hns)

Selengkapnya