ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com-Pemerintah menetapkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib sebesar 100% disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Batas minimalnya adalah US$ 250.000.
"Di atas US$ 250 ribu," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah dan koordinasi berbareng regulator mengenai seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga memastikan PP bakal keluar dalam waktu dekat. "Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," jelasnya.
Airlangga memastikan tidak bakal ada penolakan bakal kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga bakal memberikan insentif kepada pelaku usaha.
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Aturan DHE Bakal Direvisi, Eksportir Minta Prabowo Pertimbangkan Ini
Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI