Tepis Cawe-cawe Pilkada Serang, Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Saat Hadiri Apdesi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jakarta, detikai.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menegaskan dirinya belum menjadi menteri saat menghadiri rapat kerja bagian (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Hal itu ditegaskan Yandri merespons dalil putusan MK mengenai cawe-cawe untuk membantu pemenangan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Kabupaten Serang, Banten.

"Perlu saya sampaikan, dalil nan disampaikan MK itu tentang saya datang di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu, saya belum menjadi Menteri Desa lantaran dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024," kata Yandri dalam konvensi pers di area Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Photo :

  • detikai.com.co.id/M Ali Wafa

Yandri menjelaskan, dirinya datang sebagai pihak nan diundang, bukan mengundang para kepala desa. Dia menyebut ada bukti surat undangan nan telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ gimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu. Karena, Banten selama ini belum maju penyakitnya adalah banyak korupsi nan dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab," ungkap dia.

Tak hanya itu, Yandri juga menyebut dirinya datang bukan sebagai Wakil Ketua MPR RI. Sebab, Yandri sudah mengundurkan diri dari kedudukan Wakil Ketua MPR sejak 30 September 2024.

"Jadi clear, itu saya bukan sebagai Menteri Desa, saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," tegas Yandri.

Sebelumnya diberitakan, MK mencermati bukti dan kebenaran mengenai dalil nan menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes Yandri, dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Serang. 

MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes dengan kemenangan paslon Ratu-Najib. 

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya membacakan kebenaran norma bahwa Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri aktivitas nan mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

MK percaya posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi nan secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT. 

Dalam putusannya, MK menyatakan kemenangan Ratu-Najib batal. MK pun menginstruksikan KPU untuk menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS Serang.

Halaman Selanjutnya

"Jadi clear, itu saya bukan sebagai Menteri Desa, saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," tegas Yandri.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya