ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan kejuaraan ke Divisi Propam Mabes Polri buntut penetapan 14 tersangka kasus demo hari buruh alias May Day di depan Gedung DPR/MPR, Senin (16/6).
Aduan tersebut diterima Divisi Propam Mabes Polri dan teregister dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Mabes Polri nan diduga terlapornya adalah pertama personil Polres Jakarta Pusat nan melakukan pengamanan pada tindakan buruh, nan kedua personil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemudian nan ketiga yakni AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya," kata personil TAUD, Andrie Yunus saat dihubungi, Senin (16/6).
Andrie menerangkan kejuaraan terhadap personil Polres Metro Jakpus itu berangkaian dengan dugaan kekerasan nan dialami para tersangka saat proses penangkapan. Termasuk juga dugaan pelecehan secara verbal terhadap salah satu tersangka perempuan.
Kemudian, kejuaraan terhadap personil Subdit Kammeg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai dengan proses norma nan dilakukan secara sewenang-wenang.
Sebab, Andrie menyebut 14 orang tersebut tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Selain itu, para tersangka disebut mangkir dalam pemeriksaan pertama.
"Memang di panggilan pertama itu kami tidak hadir, namun kemudian melakukan assessment psikologis dengan psikolog ahli terhadap klien-klien ini, makanya kami jadikan itu sebagai argumen ketidakhadiran pada panggilan tersangka pertama," tutur Andrie.
"Tapi, lagi-lagi statement dari Polda Metro bilang bahwa para pengguna mangkir tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, kami tidak pernah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi, nan ada justru panggilan tersangka pertama, dan itu pun kami tidak hadir, nan menurut kami alasannya sah," imbuhnya.
Selanjutnya, laporan terhadap AKBP Reonald berangkaian dengan pernyataannya soal status norma belasan orang tersebut nan dianggap tidak sesuai.
"Statement di publik bahwa 13 orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka, pernyataan itu disampaikan pada tanggal 9 Mei, tapi sebelum itu ialah tanggal 7 Mei, justru kami mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap ke-13," ucap Andrie.
Selain kejuaraan ke Propam, kata Andrie, pihaknya membikin laporan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan kekerasan seksual, pengeroyokan dan kekerasan nan dialami para tersangka.
"Nah, saat ini proses pembuatan LP-nya tetap berlangsung, dan mungkin itu kelak kami pembaruan ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Andrie menyampaikan pihaknya juga meminta pengawasan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim mengenai proses norma terhadap para tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka demo hari pekerja alias May Day di depan gedung DPR/MPR pada 1 Mei lalu. Dari 14 tersangka itu, di antaranya terdapat nama pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dan mahasiswa UI Cho Yong Gi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut membenarkan dari 14 tersangka itu, empat di antaranya merupakan tim alias petugas paralegal dan medis.
"Jadi ada dua kelompok, ada dua golongan nan diamankan 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap dia, Selasa (3/6).
"Tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah alias dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh alias atas nama penguasa nan berkuasa seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," imbuhnya.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]