ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal pembacaan vonis alias putusan perkara dugaan suap dan perintangan investigasi dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Jumat (25/7).
"Putusan bakal kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dan oleh lantaran Jumat agar tidak ada jarak lantaran Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat," ujar ketua majelis pengadil Rios.
PN Jakpus juga bakal menyiarkan sidang pembacaan putusan mengenai kasus anak buah Megawati Soekarnoputri itu secara daring.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan penyiaran secara langsung sidang vonis Hasto secara daring melalui platform YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermaksud mengurangi kepadatan di dalam ruang sidang saat vonis digelar.
"Ini merupakan hasil dari pertimbangan kami dari sidang-sidang sebelumnya dan nan terpenting ini juga bakal bertindak untuk sidang lain ke depannya nan bakal menyita perhatian publik," ucap Andi mengutip Antara.
Pada sidang kasus Hasto sebelumnya, PN Jakarta Pusat mencatat terdapat sekitar 800 orang hingga 1.000 orang nan datang untuk menyaksikan persidangan, baik dari simpatisan maupun masyarakat umum, nan tersebar di dalam ruang persidangan, area lobi, hingga luar PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hasto meminta majelis pengadil membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa KPK.
Berdasarkan kebenaran persidangan, menurut Hasto, jaksa KPK kandas membuktikan dua perangkat bukti nan cukup perihal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Untuk itu, dia meminta majelis pengadil memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Saya dan tim penasihat norma terdakwa Hasto Kristiyanto memohon kepada majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan," kata Hasto.
"Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), alias setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," sambungnya.
Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal bumi pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
(ryn/yoa/dal)
[Gambas:Video CNN]