ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Bandar mata uang digital mengaku bersalah atas tuduhan berperan-serta dalam skema manipulasi pasar token digital atas nama perusahaan klien.
Aleksei Andriunin, pendiri dan CEO "pembuat pasar" mata duit mata uang digital Gotbit, mengusulkan pengakuan bersalah di pengadilan federal di Boston, Amerika Serikat (AS), atas tuduhan bahwa ia dan perusahaannya bersekongkol untuk memanipulasi pasar dan melakukan penipuan melalui transfer.
Pengakuan bersalah dari penduduk negara Rusia dan perusahaannya itu datang kurang dari sebulan setelah Andriunin, 26 tahun, diekstradisi dari Portugal, tempat dia tinggal saat penangkapannya, sebagai bagian dari penyelidikan di sektor kripto.
Mereka termasuk di antara 15 orang dan tiga perusahaan nan didakwa setelah penyelidikan baru nan dijuluki "Operation Token Mirrors". Dalam operasi itu, FBI untuk pertama kalinya mengarahkan pembuatan token digital sendiri untuk membantu menangkap para penipu di pasar kripto.
Menurut kesepakatan pembelaan mereka, jaksa penuntut telah setuju untuk merekomendasikan agar Andriunin menerima balasan hingga 2 tahun penjara ketika dia dijatuhi balasan pada 16 Juni 2025.
Gotbit juga setuju untuk kehilangan sekitar US$ 23 juta (Rp 380 miliar) dalam mata duit kripto, demikian dikutip dari Reuters, Senin (24/3/2025).
Jaksa penuntut mengatakan bahwa dari 2018 hingga 2024, Gotbit terlibat dalam "perdagangan pencucian aset", ialah suatu corak perdagangan palsu, dan manipulasi pasar atas nama beberapa pengguna mata duit mata uang digital untuk membantu menggelembungkan volume perdagangan secara artifisial.
Dakwaan tersebut, mengutip sebuah wawancara pada 2019, menjelaskan pengembangan kode untuk mencuci perdagangan mata duit mata uang digital dengan menggelembungkan volume perdagangan secara artifisial sehingga mereka dapat terdaftar dan diperdagangkan di bursa mata duit mata uang digital nan lebih besar.
Jaksa penuntut mengatakan Gotbit melakukan perdagangan cuci senilai jutaan dolar dan menerima puluhan juta dolar alias miliaran rupiah dari hasil layanannya untuk mata duit mata uang digital termasuk Saitama dan Robo Inu. Individu nan mengenai dengan mata duit mata uang digital tersebut juga telah didakwa.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bantu Bisnis Bertahan, Begini Peran Transformasi Digitalisasi
Next Article Nasib Bandar Kripto Bangkrut Luntang-lantung, Begini Kabar Terbarunya