ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik nan melekat pada setiap masyarakat Indonesia dan bertindak seumur hidup. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), dan kerap dibutuhkan untuk beragam keperluan administratif, mulai dari pembukaan rekening, pendaftaran BPJS, seleksi CPNS, hingga ikut pemilu. NIK terdiri dari 16 digit kode nan penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama ialah kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua ialah tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir ialah nomor urut publikasi NIK nan diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Namun tidak jarang NIK belum tercatat alias belum tersinkronisasi dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nasional. Hal ini bisa menyulitkan proses administrasi. Untuk menghindari perihal tersebut, masyarakat disarankan melakukan pengecekan NIK secara mandiri.
Kini, cek NIK tidak kudu ke instansi Dukcapil. Ada lima langkah mudah nan bisa dilakukan secara online, dikutip Kamis (29/5/2025):
1. Via Situs Dukcapil Daerah
Cek NIK bisa dilakukan lewat laman resmi Disdukcapil di kota alias kabupaten sesuai domisili kamu. Cari situs resmi Dukcapil daerah, lampau masukkan NIK dan info pribadi lainnya sesuai petunjuk di laman tersebut.
Anda juga bisa mengakses situs pengaduan publik milik Kemendagri di:
- https://kemendagri.lapor.go.id
- Lalu klik menu "Sampaikan Laporan Anda"
- Setelah itu, klik "Permintaan Informasi"
- Tuliskan pengajuan info pada kolom "Permintaan Informasi"
- Ketik kota dan domisili asal
- Pilih kategori laporan alias permintaan info dan klik "Kependudukan"
- Langkah selanjutnya adalah klik "Lapor".
2. Via Media Sosial Resmi Dukcapil
Dukcapil mempunyai akun resmi di media sosial nan bisa dihubungi untuk cek NIK:
X (Twitter): @ccdukcapil
Facebook: facebook.com/cc.dukcapil
Gunakan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
Kirim melalui pesan pribadi (DM) ke akun resmi.
3. Via Call Center Halo Dukcapil
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon nan cukup.
Melalui call center, Anda bisa mengemukakan persoalan nan dialami dan menanyakan beberapa perihal mengenai nan diperlukan. Petugas Halo Dukcapil bakal merespons sigap dan membantu sinkronisasi info NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar
Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan info dan verifikasi.
4. Via WA alias SMS
WhatsApp: Kirim pesan ke 0813-2691-2479 dengan format:
Nama/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kota
Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
SMS: Kirim ke 0815-3636-9999 dengan format:
Cek#KTP#NIK
Pastikan pulsa cukup jika menggunakan SMS.
5. Via Email
Kirim email ke [email protected]
Format email:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
Balasan umumnya bakal diterima dalam waktu 1x24 jam.
Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan NIK dan info pribadi ke akun tidak resmi guna menghindari penyalahgunaan. Semua pengecekan sebaiknya dilakukan hanya melalui kanal resmi milik pemerintah alias lembaga Dukcapil daerah.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini: