ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 16 April 2025 - 09:46 WIB
Jakarta, detikai.com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan draf Undang-Undang (UU) TNI nan sudah disahkan sekarang hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan, menurut dia, draf UU TNI sudah ada di meja Prabowo.
"Berita nan saya terima bahwa RUU itu sekarang drafnya sudah dipegang Presiden. Nanti jika perundangannya kelak silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," kata Supratman, dikutip pada Rabu 16 April 2025.
Supratman mengatakan banyak undang-undang nan mengantre untuk diteken Prabowo. Salah satunya mengenai UU TNI.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua nan mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR
Photo :
- detikai.com.co.id/M Ali Wafa
Dia pun membantah UU TNI bakal memunculkan dwifungsi TNI. Ia menyebut perihal itu hanya terjadi di masa lampau dan tak bakal terulang lagi.
"Itu tidak bakal terjadi. Jadi, seperti nan saya sampaikan, nan berubah itu kan hanya soal 2 penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya," kata Supratman.
Pun, dia menambahkan dengan UU TNI itu, ada penambahan jumlah kementerian alias lembaga nan bisa ditempati perwira tinggi TNI.
"Dari 12 nan sudah ada ialah nan ada di Mahkamah Agung lantaran ada Hakim Militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung nan kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan, itu memberi legitimasinya terhadapnya," ujarnya.
Sebelumnya, RUU TNI disahkan jadi UU dalam paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Forum paripurna DPR itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Meski menuai banyak protes, DPR berbareng pemerintah tetap mengesahkan RUU TNI jadi UU. Proses revisi menuju pengesahahan UU TNI saat itu dikebut oleh pemerintah berbareng DPR.
Halaman Selanjutnya
Pun, dia menambahkan dengan UU TNI itu, ada penambahan jumlah kementerian alias lembaga nan bisa ditempati perwira tinggi TNI.