Spanduk Ormas Ditertibkan, Sahroni Dpr Sebut Sudah Tepat: Ganggu Masyarakat

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa bendera dan spanduk nan dipasang di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, diturunkan oleh petugas Kepolisian. 

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera dan 2 spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025, Jumat (9/5/2025).

Terkait perihal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rencana tersebut. Politikus NasDem ini menilai pemasakan spanduk tanpa patokan sangat mengganggu masyarakat.

"Langkah Polda Metro Jaya sudah sangat tepat. Spanduk ormas ini kan banyaknya dipasang sesuka hati tanpa izin, apalagi beberapa ada nan asal pasang di sekitar area fasum, trotoar, dan pohon di tepi jalan. Ini tentunya sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Jadi sudah betul dibersihkan," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Dia meminta polisi membikin patokan mengenai pelarangan bagi ormas memasang spanduk secara sembarangan.

"Dan Pak Kapolda Metro kudu buat patokan mengenai larangan pemasangan spanduk secara asal, terutama buat para ormas ini. Jadi jika kelak tetap ada nan berani asal pasang, bisa diberi sanksi. Karena spanduk tanpa patokan seperti ini merusak pemandangan kota, bikin terlihat berantakan. Gak ada bagus-bagusnya," pungkasnya.

Bendera dan Spanduk Ormas di Jakarta Utara Diturunkan

Atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa bendera dan spanduk nan dipasang di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, diturunkan oleh petugas Kepolisian.

"Kami melakukan penurunan 10 atribut nan terpasang di sejumlah letak nan ada di Cilincing," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Minggu (11/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, penurunan atribut tersebut dilakukan pada Sabtu 10 Mei, sore hingga malam hari nan dilakukan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Atribut nan diturunkan dari tempat pemasangannya terdiri atas dua bendera Front Betawi Rempug (FBR) di Jalan Rorotan II Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Gang Pacong, Cilincing, Jakarta Utara.

Selanjutnya dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan satu bendera FBR di Jalan Bakti Cilincing.

Selanjutnya satu buah bendera panjang nan dipasang ormas GRIB Jaya diturunkan di Jalan Cendrawasih, Sukapura, Cilincing, dan dua bendera ormas Forkabi di Gang H Pitang Sukapura, Cilincing.

Penurunan atribut ormas berupa bendera dan spanduk itu dalam nomor Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah norma Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

"Alhamdulillah semua melangkah kondusif dan kondusif saat dilakukan penurunan bendera," kata dia.

Polisi Tertibkan Ratusan Bendera Ormas di Jakarta Pusat

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera dan 2 spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025, Jumat (9/5/2025). Operasi dilakukan serentak di delapan wilayah polsek jejeran untuk menciptakan ketertiban dan menghindari potensi gesekan mendatar antar kelompok.

"Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan patokan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol golongan nan menguasai ruang publik seenaknya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Susatyo menyebut, wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, ialah sebanyak 32 bendera dari beragam ormas.

Selain penertiban atribut, polisi juga mengungkap tindakan pemalakan nan terjadi di area Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku, Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), ditangkap saat memaksa pengemudi mobil boks untuk bayar duit parkir liar sebesar Rp 20.000 dengan disertai ancaman.

"Kami tidak beri ruang untuk tindakan premanisme. Siapa pun nan mengintimidasi penduduk di ruang publik bakal kami tindak tegas," kata Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman balasan penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selengkapnya