Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Ahmad Luthfi: Tergantung Pusat, Kita Gak Punya Kewenangan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 30 April 2025 - 14:32 WIB

Jakarta, detikai.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi buka bunyi mengenai munculnya usulan Kota Solo jadi daerah istimewa seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Luthfi bilang hanya pemerintah pusat nan mempunyai kewenangan untuk mengubah Kota Solo jadi wilayah istimewa. Kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tak mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan itu.

“Itu kewenangan pusat, provinsi enggak punya kewenangan,” kata Luthfi usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025.

Selain itu, Luthfi mengatakan bahwa Pemprov Jateng, termasuk pemerintahan Solo, tidak pernah mengusulkan Kota Solo jadi wilayah istimewa. Pemprov hanya mengikuti pengarahan dari pemerintah pusat.

“Enggak, enggak ada. Tergantung pusat, kan kita enggak punya kewenangan,” tutur Luthfi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri alias Mendagri Tito Karnavian buka bunyi soal munculnya usulan agar Kota Solo menjadi wilayah istimewa. 

Tito menyebut, tak ada nan salah dari usulan tersebut. Hanya saja, perlu kajian mendalam sebelum sebuah kota ditetapkan sebagai wilayah istimewa.

"Namanya usulan boleh aja tapi kelak kan kita bakal kaji Ada kriteria-kriterianya apa alasannya kelak untuk dijadikan wilayah istimewa," kata Tito kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.

Menurut Tito, perubahan wilayah otonom baru (DOB) Solo menjadi wilayah spesial perlu dapat persetujuan dari DPR. Sebab, kata dia, pembentukan DOB memerlukan perubahan peraturan perundang-undangan.

"Kalau masalah wilayah spesial itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi kelak kan bakal merubah undang-undang otomatis bakal melibatkan juga DPR," ujar Tito.

Halaman Selanjutnya

Tito menyebut, tak ada nan salah dari usulan tersebut. Hanya saja, perlu kajian mendalam sebelum sebuah kota ditetapkan sebagai wilayah istimewa.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya