ARTICLE AD BOX
Akan tetapi dibalik dirinya mendorong pengesahan KUHAP, Erfandi berambisi posisi polisi juga kudu diperkuat. Namun dengan catatan kudu pembatasan agar tidak terjadi abuse of power seperti pada KUHAP nan lama.
"Yang lama ini, nan 81. apa pembatasannya di pasal 23 sebagai pemisah , jadi wajib menerima laporan jika ternya korban alias pelapor tidak dierima oleh polisi oleh interogator maka sebagai pelapor dalam jangka waktu 14 hari, interogator bisa dilaporkan ke interogator diatasnya alias pengawasnya," dia menandasi.
Sebagai informasi, pernyataan disampaikan saat menjadi narasumber dalam aktivitas obrolan publik nan digagas Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) bertema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).