ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 21 Mar 2025 10:14 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mabes Polri mengaku telah menetapkan total 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan takaran produk Minyakita.
"Jumlah tersangka saat ini sudah 11 orang ini sudah diproses," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin, kepada wartawan, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsu menjelaskan penetapan 11 tersangka itu ditangani terpisah mulai dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo dan Polda Jawa Timur.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini terdapat 12 laporan polisi nan telah diterima mengenai kasus penyelewengan takaran produk Minyakita. Sebanyak tujuh laporan, kata dia, tetap dalam tahap penyelidikan.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pemilik penyimpanan di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan takaran produk Minyakita.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut tersangka AWI merupakan pihak pengelola penyimpanan produksi nan terletak di Jalan Tole Iskandar, Depok. Ia menyebut letak itu sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Helfi menyebut dari hasil pemeriksaan di lapangan, produk minyak itu mempunyai volume nan lebih sedikit dari takaran nan tercantum di label kemasan. Ia mengatakan dari nan semestinya berisi 1.000 ml bakal tetapi hanya diisi 820 ml hingga 920 ml minyak.
Dalam penggeledahan itu, Bareskrim juga turut menyita total 450 dus Minyakita untuk bungkusan pouch bag nan siap edar. Kemudian 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak bungkusan botol, serta puluhan mesin pengisian dan perangkat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng nan sukses diamankan mencapai 10.560 liter," tuturnya.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]