ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan pada sidang paripurna hari ini, Selasa, 4 Februari 2025. Menteri BUMN bakal menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Mengutip Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Pasal 3L disebutkan bahwa organ badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Sementara merujuk pada bunyi Pasal 3M, Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara alias pihak lain nan ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Menanggapi perihal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mengenai Dewan Pengawas maupun Dewan Anggota BPI Danantara, bakal ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dewan pengawas alias apapun itu kelak bakal ditetapkan oleh Presiden sehingga siapa nan bakal ditetapkan kita belum tau pada saat ini," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/2).
Seperti diketahui, personil Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa kedudukan 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa kedudukan berikutnya.
Selanjutnya, berasas Pasal 3N, kedudukan personil Dewan Pengawas berhujung apabila, meninggal dunia, masa jabatannya telah berakhir, dan diberhentikan oleh Presiden.
Selain itu, personil Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan argumen pelanggaran
persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan, tidak menjalankan tugasnya dengan baik, melakukan tindakan nan melanggar etika dan/atau kepatutan nan semestinya dihormati oleh Dewan Pengawas.
Selain itu juga dapat diberhentikan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan nan merugikan Badan, BUMN alias Keuangan negara, dapat mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau tidak menjalankan tugasnya sebagai personil Dewan Pengawas lebih dari 6 bulan meskipun dengan argumen nan dapat dipertimbangkan.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara
Next Article Sedang Rapat di Komisi VI, Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Ruangan