ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin buka bunyi mengenai usulan Forum Purnawirawan TNI nan ramai disorot publik. Forum itu meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari kedudukan tersebut.
Sjafrie mengaku menghormati aspirasi dari para purnawirawan tersebut. Ia juga siap mendengar segala saran dan masukan untuk dikaji lebih dalam lagi.
"Ya, kita mendengar semua masukan dari para senior-senior purnawirawan. Untuk kita kaji lebih mendalam mana nan produktif dan mana nan mungkin belum bisa kita adakan pembahasan lebih lanjut," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menghormati apa nan menjadi pemikirannya para sesepuh," sambungnya.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya telah membikin pernyataan sikap terhadap situasi bangsa terkini. Pernyataan itu berisi delapan tuntutan nan berangkaian dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, tertuang pula dorongan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming dimakzulkan lantaran dinilai telah melanggar norma aktivitas MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Surat itu ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dengan rincian 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel nan semuanya telah pensiun.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui pula oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar komplit delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
1. Kembali ke UUD 1945 original sebagai tata norma politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih nan dikenal sebagai (ASTA CITA), selain untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus nan serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berakibat pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China nan masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan nan tidak sesuai dengan patokan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, nan sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara nan tetap terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada kegunaan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR lantaran keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar norma aktivitas MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(frl/wiw)
[Gambas:Video CNN]