ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - PT Pupuk Indonesia buka bunyi mengenai para pensiunan Pupuk Kaltim (PKT) nan menuntut pemulihan faedah seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.
"BUMN milik negara jadi kudu ada governancenya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan tanggungjawab perusahaan sesuai norma dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat norma Jamdatun," ujarnya saat rapat dengan Komisi VI di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (6/2).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Subardi mengatakan, Pupuk Kaltim tidak lagi mempunyai tanggungjawab hukum. Menurutnya, secara administratif dan hukum, tanggungjawab Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai pengguna Jiwasraya.
"Khusus PKT , saya memandang secara administratif norma sudah clear, lantaran para pengguna itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (PKT) tidak ada urusan, PKT sudah clear," jelasnya.
Ia juga menegaskan agar tidak ada pembayaran nan berpotensi melanggar patokan hukum. "Kalau tidak kudu bayar , ya tidak perlu bayar. Jangan sampai kelak sudah bayar tapi rupanya salah . Ya, aspek norma nan kudu dipegang," lanjut Subardi.
Dalam kesempatan nan sama, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut juga mempertanyakan mengenai kemungkinan norma Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan mengenai polis Jiwasraya.
"Apakah tetap ada celah untuk melakukan pemulihan alias ini given, nggak bisa lagi lantaran misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, lantaran dikhawatirkan menabrak GCG?," ucapnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan beragam corak bantuan, salah satunya dengan mengusulkan pendapat norma kembali kepada Jamdatun.
Herman Khaeron pun menambahkan, tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum. "Berarti tuntutan itu tidak bisa, titik. Karena dipastikan bahwa untuk pemulihan tidak bisa," pungkasnya.
PKT Beri Bantuan Hukum
Pupuk Kaltim juga buka bunyi mengenai pensiunannya nan menuntut haknya mengenai pemulihan faedah seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengungkapkan pertimbangan pemberian support kepada pensiunan Pupuk Kaltim.
Budi mengungkapkan, pihaknya bakal meminta support pendapat norma lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Tindak lanjut nan sedang dan bakal kami lakukan, adalah kami bakal melakukan alias meminta permohonan pendapat norma kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian support kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI di gedung DPR RI (6/2).
Budi mengatakan lebih jauh, perseroan juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan nan telah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
"Kami juga mau menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan nan telah menjadi bagian krusial dari pertumbuhan perusahaan. Oleh lantaran itu, kesejahteraan mereka tetap menjadi perhatian kami dalam batas kewenangan nan dimiliki oleh perusahaan," ucapnya.
Dalam kesempatan nan sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan, Pupuk Kaltim tidak mempunyai tanggungjawab secara norma dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya.
"Sebetulnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan norma dalam soal case ini. nan ada hubungan norma adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu kudu ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada," jelasnya.
Nurdin menambahkan, meminta pendapat norma dari Jamdatun untuk memastikan adanya dasar norma untuk memperkuat keputusan perusahaan.
"Jadi, intinya untuk membantu, bukan kewajiban. Nah itu nan perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan tanggungjawab dari sisi hukum, nan punya tanggungjawab adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nasim nan mengatakan bahwa kepatuhan norma kudu menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah ini.
Nasim menyebut, perihal itu juga berasas kronologi mengenai penyelesaian masalah polis asuransi Jiwasraya dan mengingatkan bahwa pensiunan telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka.
"Karena ada nan datang waktu itu, disuruh memilih. Pemerintah sudah menjembatani. Dan dipilihlah opsi ketiga," pungkasnya.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Setelah 5 Tahun, Bank Sentral India Diramal Pangkas Bunga Acuan
Next Article Pupuk Indonesia Bikin Ekosistem Pertanian Terintegrasi, Ini Jurusnya