Singapura: Paulus Tannos Bisa Diekstradisi Dalam 6 Bulan Atau Kurang

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Singapura menuturkan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KT Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po bisa berjalan dalam waktu enam bulan alias lebih cepat.

"Jika Tannos tidak mengusulkan keberatan, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan alias apalagi lebih cepat," kata Menteri Hukum dan Urusan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam dalam bertemu pers di Singapura pada Senin (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

K Shanmugam menuturkan sejauh ini Paulus Tannosdi pengadilan telah menyatakan bahwa bakal menentang dan melawan proses ekstradisi.

"Hal ini tentu bakal memperpanjang prosesnya," ucap K Shanmugam seperti dikutip dari transkrip bertemu pers nan dirilis kementeriannya.

Menurutnya, jika berkaca dari negara lain, proses ekstradisi bisa menyantap Waktu berbulan-bulan sampai bertahun-tahun. Lama tidaknya proses ekstradisi sangat berjuntai pada arsip nan diberikan, argument nan diajukan oleh pihak tergugat, serta gimana pengadilan menanganinya.

"Dari perspektif pandang Pemerintah Singapura, kami bakal melakukan segala nan kami bisa untuk mempercepat proses ini. Namun, lantaran ini adalah kasus norma nan sedang berjalan di pengadilan, kami tidak bisa sekadar menempatkannya di pesawat dan mengirimnya kembali ke Indonesia. Ada prosedur resmi nan kudu diikuti," ucapnya.

K Shanmugam mengeklaim pihaknya tidak mengetahui sudah berapa lama Paulus Tannos berada di Singapura. Ia menuturkan jika seorang masuk ke Singapura dengan arsip nan tak valid, maka statusnya dapat dibatalkan dan bisa dideportasi secepatnya.

"Namun, dalam kasus ini, situasinya berbeda. Tannos mempunyai paspor nan sah dan masuk ke Singapura secara legal, tetapi kemudian dituduh melakukan kejahatan. Oleh lantaran itu, kami kudu melalui proses norma nan sesuai," ucap K Shanmugam.

Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia sukses ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana (CPIB) pada pertengahan Januari lalu.

Sebelum itu, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun telah menandatangani arsip ekstradisi Paulus Tannos.

Saat ini, Tannos tengah menjalani proses penuntutan di Singapura. Ia menggugat penangkapan sementara alias provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Lebih lanjut, Singapura menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti permintaan ekstradisi ini dari Indonesia.

K Shanmugam menuturkan ini adalah kasus pertama di bawah Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia nan mulai bertindak sejak setahun lalu.

"Saya pikir krusial untuk mengedepankan fakta. Jika memandang time line: 19 Desember - permintaan penangkapan sementara diterima; 17 Januari - kami langsung bertindak, menangkapnya, dan menahannya. Setelah itu, tugas Indonesia adalah mengirimkan arsip nan diperlukan," ucapnya.

(rds/tim)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya