Simpanan Dhe Eksportir Yang Jadi Agunan Kredit Dikecualikan Dari Bmpk

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sebesar 100% di dalam negeri dalam kurun waktu 1 tahun mulai 1 Maret 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa DHE nan disimpan bisa dijadikan cash collateral alias agunan tambahan nan berkarakter likuid berupa duit kas yang setara dengan duit kas antara lain giro, tabungan dan deposito.

"Ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK, dari pemisah maksimal pemberian kredit," kata Airlangga dalam konvensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dengan demikian penyediaan biaya nan menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak bakal mempengaruhi gearing ratio alias rasio utang terhadap ekuitas dan diharapkan dapat menjaga tingkat utang para eksportir. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebijakan DHE akan bertindak untuk sektor mineral dan batu bara, perikanan serta perkebunan seperti kelapa sawit. "Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan," imbuhnya.

Penempatan DHE bisa dilakukan pada lembaga finansial dalam negeri. Airlangga menyatakan, kebijakan tersebut menambah pasokan valutas asing (valas) di dalam negeri sehingga mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

empatan DHE bisa dilakukan pada lembaga finansial dalam negeri. Airlangga menyatakan, kebijakan tersebut menambah pasokan valutas asing (valas) di dalam negeri sehingga mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Secara lebih rinci, Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut juga bakal disertai dengan insentif ialah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan kembang pada instrumen penempatan DHE. "Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%," ujarnya.

Terkait perihal tersebut, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta perbankan akan mempersiapkan sistem. "Oleh lantaran itu kelak kami bakal juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," kata Airlangga.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor

Next Article Prabowo Mau Dolar Eksportir Ditahan Lebih Lama, Janjikan Insentif

Selengkapnya