ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan arsip krusial bagi setiap penduduk negara Indonesia nan mengemudikan kendaraan bermotor. Diberikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), SIM menandakan bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan administrasi, dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lampau lintas. Kepemilikan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan mengemudi tanpa SIM dapat berakibat pada hukuman tilang.
SIM diterbitkan setelah melalui proses nan meliputi pemeriksaan kesehatan, ujian teori dan praktik mengemudi. Proses ini bermaksud untuk memastikan bahwa pengemudi mempunyai keahlian dan pengetahuan nan cukup untuk berkendara dengan kondusif dan bertanggung jawab. Berbagai jenis SIM tersedia, disesuaikan dengan jenis kendaraan nan boleh dikemudikan.
Tidak mempunyai SIM sama saja dengan melanggar norma dan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Oleh lantaran itu, mempunyai SIM merupakan tanggungjawab dan tanggung jawab setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai jenis, fungsi, dan perpanjangan SIM.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Klasifikasi SIM di Indonesia didasarkan pada jenis dan berat kendaraan nan dapat dikemudikan. Berikut beberapa jenis SIM nan umum ditemukan:
- SIM A: Untuk mobil penumpang dan peralatan maksimal 3.500 kg. Terbagi menjadi SIM A Perorangan (pribadi) dan SIM A Umum (komersial).
- SIM B: Untuk kendaraan lebih berat dari SIM A. Terdiri dari:
- SIM B1: Kendaraan roda empat > 3.500 kg (bus, truk sedang).
- SIM B2: Kendaraan berat, penarik, alias gandengan > 1.000 kg.
- SIM C: Untuk sepeda motor. Beberapa sumber menyebut sub-golongan (C1, C2, C3) berasas kapabilitas mesin, namun detailnya bervariasi.
- SIM D: Untuk penyandang disabilitas. Terdiri dari:
- SIM D: Sepeda motor unik disabilitas.
- SIM D1: Mobil unik disabilitas.
Fungsi SIM
SIM mempunyai beberapa kegunaan penting, antara lain:
- Identifikasi: Sebagai bukti identitas diri.
- Izin Mengemudi: Bukti resmi izin mengemudi jenis kendaraan tertentu.
- Bukti Kompetensi: Menunjukkan keahlian mengemudi nan memadai.
- Sarana Penegakan Hukum: Alat bukti pelanggaran lampau lintas.
- Perlindungan Masyarakat: Membantu meminimalisir kecelakaan.
Perpanjangan SIM
SIM diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak dapat diwakilkan. Beberapa jenis SIM dapat diperpanjang secara daring.
Layanan SIM Keliling juga tersedia untuk mempermudah perpanjangan, terutama SIM A dan C.