Sidang Sengketa Pilkada Serang Lanjut Pembuktian, Indikasi Adanya Proses Bermasalah Menguat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:54 WIB

Jakarta, detikai.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang pada tahap pembuktian. Proses ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa terdapat proses nan sangat bermasalah dan bisa berujung pada diskualifikasi salah satu pasangan calon. 

Hal tersebut disampaikan Profesor Ibnu Sina Chandranegara, pembimbing besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu 9 Februari 2025.

“Pilkada Kabupaten Serang nan lolos dismissal menjelaskan bahwa adanya penilaian pengadil nan tidak hanya berasas hasil perolehan bunyi semata, melainkan adanya penilaian atas proses nan bermasalah,” ujarnya.

Sekadar diketahui, dari 310 sengketa Pilkada nan masuk ke MK, 270 perkara kandas. Hanya 40 perkara nan lanjut ke pembuktian, salah satunya pilkada Kabupaten Serang. Sengketa ini diajukan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (nomor urut 1), terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas (nomor urut 2). 

Ibnu meyakini bahwa kesan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pilkada Kabupaten Serang nampak dan terencana, sehingga mengakibatkan saat ini telah melalui tahapan pembuktian. Indikasi pelanggaran TSM tersebut dilakukan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.

Apalagi, kata dia, terungkap keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto nan memanfaatkan kedudukan untuk menguntungkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati Serang. “Mahkamah perlu menilai secara substansi sengketa ini secara serius,” ujarnya.

Salah satu pembimbing besar muda Indonesia ini menilai, pelanggaran nan terjadi sangat serius, lantaran ada pemanfaatan dan penyalahgunaan jabatan, pemberian janji nan melawan hukum, serta intimidasi abdi negara penegak norma nan mengakibatkan proses Pilkada Kabupaten Serang menjadi titik sorot utama.

Sekadar diketahui, dalam kebenaran sidang MK terungkap, Mendes Yandri memanfaatkan para kepala desa untuk mendulang bunyi istrinya, dimulai dari pertemuan ratusan kepala desa nan dikemas dalam Rakercab Apdesi, kemudian melalui jejaring kedudukan terungkap ada intimidasi abdi negara penegak norma terhadap para kepala desa, hingga terdapat janji dan politik uang.

“Dalam sidang pembuktian sebelumnya pun, nampak bahwa ini melibatkan banyak pihak apalagi abdi negara penegak hukum. Sajian peristiwa nan meyakinkan ini maka kemungkinan untuk diskualifikasi menjadi opsi nan rasional,” ujar Ibnu. 

Ibnu menyatakan, diskualifikasi bisa menjadi putusan nan rasional, mengingat adanya perbuatan nan terencana dan sistematis dan melahirkan kekhawatiran dan emosi intimidatif sehingga pengawasan dan penegakkan norma pemilihan menjadi imparsial. “Dengan kondisi ini maka tidak tepat untuk sekedar melakukan pemilihan ulang semata,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Salah satu pembimbing besar muda Indonesia ini menilai, pelanggaran nan terjadi sangat serius, lantaran ada pemanfaatan dan penyalahgunaan jabatan, pemberian janji nan melawan hukum, serta intimidasi abdi negara penegak norma nan mengakibatkan proses Pilkada Kabupaten Serang menjadi titik sorot utama.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya