ARTICLE AD BOX
Solo, detikai.com – Sidang gugatan wanprestasi nan berangkaian dengan pembatalan produksi massal Mobil Esemka ditunda selama dua minggu. Hal ini terjadi lantaran mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, nan berstatus sebagai tergugat dua maupun kuasa hukumnya tidak datang dalam persidangan nan digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Kamis, 24 April 2025.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Putu Gede dengan dua pengadil anggota, ialah Joko Waluyo dan Subagyo. Agenda utama dalam persidangan nan berjalan sekitar separuh jam tersebut adalah pemeriksaan dokumen-dokumen pendukung. Pihak penggugat, Aufaa Luqmana, datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Sigit N. Sudibyanto.
Presiden ke-7 RI Jokowi sebagai tergugat satu, tidak datang dan diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. Sementara itu, tergugat dua, ialah PT Solo Manufaktur Kreatif, menghadirkan kuasa hukumnya di persidangan. Sayangnya, Ma'ruf Amin tidak datang dan tidak memberikan surat kuasa, nan mengakibatkan persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Presiden Jokowi menjajal mobil Esemka Bima
Photo :
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Akibat ketidakhadiran Ma’ruf Amin, majelis pengadil memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu dan bakal melakukan pemanggilan ulang terhadapnya. Keputusan ini dianggap perlu agar seluruh pihak tergugat dapat datang dan memberikan penjelasan masing-masing.
Seusai sidang, kuasa norma penggugat, Sigit, menjelaskan bahwa penundaan terjadi lantaran tidak lengkapnya pihak tergugat nan hadir. Ia mengatakan, “Sehingga memang jika itu terjadi, sidang bisa ditunda dan dikirim surat panggilan ulang. Ketika kelak dua kali tidak hadir, maka tergantung majelis hakim, apakah bakal meneruskan sidang, dan tergugat dianggap tidak menggunakan haknya sebagai tergugat,” ucapnya.
Sigit juga menambahkan bahwa berasas pencarian dari pengadilan, surat pemanggilan telah dikirim ke alamat Ma’ruf Amin di Koja, Jakarta Barat dan sudah diterima. “Tadi sudah ditracking oleh pengadilan , bahwa surat sudah dikirim ke alamat nan bersangkutan. Kenapa kemudian tidak datang kita tidak tahu,” tegasnya.
Menyinggung sikap kliennya, Sigit mengungkapkan bahwa mereka siap untuk menempuh jalur mediasi. Dalam proses mediasi nanti, pihak penggugat meminta tergugat tiga untuk membawa satu unit Mobil Esemka Bima sebagai bukti.
“Satu saja cukup, sebagai bukti. Dan saat itu juga bakal dibeli oleh pengguna kita dan kita anggap persoalan ini clear,” kata Sigit.
Sementara itu, kuasa norma PT Solo Manufaktur Kreatif, Sundari, mengatakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh arsip nan dibutuhkan.
“Semua sudah menanggapi, tidak ada masalah untuk surat kuasanya. Harusnya kan mediasi jika para pihak datang semua tapi lantaran ada tergugat satu nan tidak datang Pak Ma’ruf Amin maka sidang kudu ditunda 2 minggu,” katanya.
Sundari juga menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda sidang adalah kewenangan majelis hakim. “Keputusan pengadil itu. Sebenarnya menjadi kewenangan dari pengadil untuk memutuskan kapan sidang kedua. Mungkin lantaran panggilannya ke Jakarta maka sidang ditunda 2 minggu, biasanya satu minggu,” ujarnya.
Saat ditanya tentang angan kliennya, Sundari berambisi agar perkara ini tidak semakin ramai di publik. Menurutnya, gugatan ini kurang mempunyai dasar kuat lantaran belum ada transaksi jual beli antara pihak penggugat dengan kliennya. “Baru kemauan untuk membeli,” katanya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto mengatakan gugatan wanprestasi dengan penggugat Aufaa Luqmana nan dilayangkan ke tergugat satu, Jokowi, tergugat dua KH Ma’ruf Amin dan tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi. Tapi dalam persidangan itu tergugat dua tidak hadir.
“Dalam persidangan bahwasanya penggugat datang prinsipalnya dengan didampingi kuasa hukumnya. Kemudian tergugat satu dan tergugat tiga datang kuasa hukumnya. Tergugat dua tidak datang meski telah dipanggil secara sah dan patut, baik prinsipalnya maupun menyuruh wakilnya untuk datang dalam persidangan tersebut,” katanya.
Menurut dia, lantaran salah satu tergugat tidak datang dalam persidangan , sesuai dengan ketentuan norma aktivitas perdata telah menunda persidangan pada 8 Mei 2025 mendatang. “Dengan perintah memanggil kembali tergugat dua. Sedangkan kepada pihak-pihak nan telah datang tentunya tekah diperintahkan melalui persidangan untuk datang kembali tanpa dipanggil melalui surat,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, kuasa norma PT Solo Manufaktur Kreatif, Sundari, mengatakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh arsip nan dibutuhkan.