Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut Ke Mediasi, Guru Besar Uns Jadi Mediator

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 24 April 2025 - 20:06 WIB

Solo, detikai.com – Sidang perdana gugatan piagam original Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo sempat diskors dua kali.

Dalam sidang tersebut, penggugat Muhammad Taufiq yang juga seorang pengacara kondang di Solo itu mengusulkan salah satu pembimbing besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.

Dalam sidang perkara gugatan nan teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt nan menjadi tergugat, ialah tergugat satu Jokowi, tergugat dua KPU, tergugat tiga SMA Negeri 6 Solo dan tergugat empat UGM.

Menurut Humas PN Solo, Bambang Ariyanto bahwa sidang tersebut dihadiri langsung oleh penggugat Muhamad Taufiq nan didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan untuk tergugat satu nan juga mantan Wali Kota Solo itu tidak datang dan diwakili kuasa hukumnya.

“Hadir untuk penggugat, prinsipalnya dengan didampingi kuasa hukumnya. Kemudian tergugat dua datang kuasa hukumnya dan tergugat tiga datang prinsipalnya juga kuasa hukumnya . Oleh lantaran pihak-pihak telah datang semua maka aktivitas dilanjutkan dengan mediasi para pihak,” kata dia di PN Solo, Kamis, 24 April 2025.

Setelah sidang sempat diskors, lanjut Bambang, kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat memutuskan untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi itu mereka menetapkan pembimbing besar Fakultas Hukum UNS menjadi pengadil mediator. 

“Dengan penetapan tadi kesepakatan para pihak dan sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016, mereka telah memilih selaku pengadil mediator Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH dan telah ditetapkan oleh majelis pengadil untuk dilakukan penetapan tersebut,” ujar dia.

“Persidangan selanjutnya  tentunya tehadap perkara nomor 99 itu menunggu hasil laporan dari pengadil mediator. Mediasi ini langsung tapi berjalan secara tertutup,” tambahnya.

Berharap Jokowi Hadir

Sementara itu pengguat, Muhammad Taufiq mengatakan pihaknya Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam perkara ini. Pengajuan nama pembimbing besar norma UNS itu pun disepakati oleh empat tergugat ialah SMA Negeri 6 Solo, Jokowi, KPU dan UGM.

“Selaku prinsipal menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator dan rupanya disetujui para pihak, dalam perihal ini tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugat empat dan dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar dia.

Taufiq mengungkapkan mediasi bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu, 30 April 2024 mendatang. Ia pun berambisi dalam sidang mediasi mendatang, Jokowi sebagai salah satu nan tergugat diharapkan untuk datang agar persoalan mengenai teka-teki keabsahan piagam tersebut segera berakhir.

“Jadi nan namanya mediasi itu nan datang adalah prinsipal, nan pertama itu prinsipal. Yak kedua jika pak Jokowi tidak datang misteri piagam tidak bakal terpecahkan. Negara sebesar ini penduduknya 300 juta tidak bisa memecahkan piagam original seorang Presiden, itu sebuah keniscayaan dan itu sebuah kenaifan. Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang ya kami berpikir memang tidak ada piagam itu,” ucapnya

Halaman Selanjutnya

“Dengan penetapan tadi kesepakatan para pihak dan sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016, mereka telah memilih selaku pengadil mediator Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH dan telah ditetapkan oleh majelis pengadil untuk dilakukan penetapan tersebut,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya