ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan pada sidang paripurna hari ini, Selasa, 4 Februari 2025. Setelah memperkuat selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan, sekarang UU tentang BUMN telah diubah. Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR RI bermufakat menetapkan sepuluh poin krusial nan diharapkan bakal menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berkekuatan saing global.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menekankan, mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus beralih bentuk untuk menjadi entitas upaya nan profesional, efisien, dan berkekuatan saing global.
Selain itu, BUMN juga kudu senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan nan baik alias Good Corporate Governance, nan mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.
"Pengembangan sumber daya manusia nan berbobot dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan keahlian BUMN secara keseluruhan," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).
Pada akhirnya, kata Anggia, semua berambisi agar BUMN di Indonesia bisa berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, serta program-program strategis nasional lainnya nan selanjutnya bakal berakibat pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam memperkuat peran dan kontribusi BUMN tersebut, diperlukan landasan norma tata kelola BUMN nan kuat. Sementara itu, ujar Anggia, peraturan existing nan mengatur tentang BUMN, ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah berumur lebih dari 22 tahun.
"Itu perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa sekarang agar BUMN di Indonesia bisa meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional," tandasnya.
Anggia pun menyebut poin-poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN nan telah disahkan tersebut.
Pertama, penyesuaian arti BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan kegunaan regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih ahli dan transparan.
Keempat, pengaturan mengenai Business Judgement Rule nan dapat memberikan faedah bagi penyelenggaraan tindakan korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan keahlian BUMN.
Kelima, penegasan mengenai pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan nan baik, ialah dilakukan secara akuntabel dan berasas perundang-undangan.
Keenam, pengaturan mengenai sumber daya manusia di mana BUMN memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tenaga kerja wanita diberikan kesempatan untuk menduduki posisi direksi, majelis komisaris, dan kedudukan lainnya di BUMN.
Ketujuh, pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan sistem pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi nan maksimal bagi BUMN dan negara.
Kedelapan, pengaturan secara esensial mengenai privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN nan dapat diprivatisasi beserta mekanismenya, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan faedah bagi keahlian BUMN, masyarakat, dan negara.
Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.
Kesepuluh, pengaturan mengenai tanggungjawab BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan upaya mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai corak tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN. Seluruh perincian pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara
Next Article Sedang Rapat di Komisi VI, Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Ruangan