ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengawali harinya dengan menggunakan transportasi umum, TransJakarta untuk berangkat kerja di aktivitas pertamanya di area Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Itulah top 3 news hari ini.
Namun dikarenakan waktunya mepet untuk menghadiri rapat berbareng Komisi II DPR RI, maka dari area Matraman, Pramono Anung pun meminta izin agar melanjutkannya dengan mobil dinas.
Namun Gubernur Jakarta Pramono Anung berjanji, usai kegiatannya di DPR RI selesai, dia bakal pulang dengan kembali menggunakan transportasi umum.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi resmi melaporkan kasus tuduhan piagam tiruan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025. Menurutnya, perihal itu demi membikin perkara tersebut terang di mata masyarakat.
Jokowi sendiri awalnya menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membikin laporan. Setelahnya, dia bertolak berbareng kuasa norma ke Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi mengatakan, dirinya mesti datang sendiri melaporkan perkara ijazah palsu lantaran masuk delik aduan. Dia pun memilih datang dibandingkan diwakilkan kuasa norma saja.
Berita terpopuler lainnya di kanal News detikai.com adalah mengenai sebuah video viral di media sosial nan menyebut adanya seorang wanita nan kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, dia kudu bayar denda mencapai Rp15 juta.
Terkait perihal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.
Ojo menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran bisa melakukan pengecekan secara langsung alias saat mau bayar pajak kendaraan.
Berikut deretan buletin terpopuler di kanal News detikai.com sepanjang Rabu 30 April 2025:
Gubernur Jakarta Pramono Anung menumpangi bus TransJakarta untuk berkegiatan dinas. Pramono berangkat dari rumah dinasnya ke Matraman untuk menghadiri undangan Musyawarah Pimpinan Aisyiyah.
1. Pramono Minta Maaf, Pakai Mobil Dinas Lanjut ke DPR Saat ASN Wajib Naik Transportasi Umum
Gubernur Pramono Anung mengawali harinya dengan menggunakan transportasi umum, TransJakarta untuk berangkat kerja di aktivitas pertamanya di area Matraman.
Namun dikarenakan waktunya mepet untuk menghadiri rapat berbareng Komisi II DPR RI, maka dari area Matraman dia pun meminta izin agar melanjutkannya dengan mobil dinas.
"Dari tempat ini (Matraman) saya ke DPR, saya enggak bisa jika enggak naik kendaraan pribadi, mobil dinas. Karena pasti saya bakal terlambat dan lebih takut lagi jika di DPR terlambat, itu kan enggak mudah," kata Pramono Anung sebelum meninggalkan agenda pertamanya di area Matraman, Rabu, 30 April 2025.
"Maka dengan segala hormat setelah ini saya bakal naik kendaraan pribadi, kendaraan dinas," imbuh Pramono.
Selengkapnya...
2. Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Masalah Ringan, Tapi Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi resmi melaporkan kasus tuduhan piagam tiruan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, perihal itu demi membikin perkara tersebut terang di mata masyarakat.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” tutur Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 30 April 2025.
Jokowi sendiri awalnya menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membikin laporan. Setelahnya, dia bertolak berbareng kuasa norma ke Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kan dulu tetap menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata tetap berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ucap Jokowi.
Selengkapnya...
3. Viral Wanita Kena Tilang ETLE 61 Kali dengan Denda Capai Rp 15 Juta, Ini Kata Polda Metro
Sebuah video viral di media sosial nan menyebut adanya seorang wanita nan kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, dia kudu bayar denda mencapai Rp15 juta.
Terkait perihal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.
"Pertama kali melanggar Mei 2024 (masa peralihan gunakan ERI nasional ke ERI PMJ). nan berkepentingan berdasar tidak menerima info tentang pelanggaran baik dari surat konfirmasi alias notifikasi WA (WA mulai awal tahun 2025)," kata Ojo dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.
Ia menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran bisa melakukan pengecekan secara langsung alias saat mau bayar pajak kendaraan.
Selengkapnya...