ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 4 Maret 2025 - 03:12 WIB
Jakarta, detikai.com - Isu penempatan personil TNI dalam jabatan sipil terus bergulir jadi sorotan. Wacana itu pun dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan para pakar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin tidak menolak itu. Namun, politikus senior PDIP itu hanya menekankan agar penempatan personil TNI dalam kedudukan sipil haruslah dilakukan secara selektif.
“Misalnya dia memang sangat dibutuhkan, kemudian kudu sesuai dengan permintaan menterinya, dan ketiga, juga kudu kapabel,” ujarnya.
Dijelaskan dia, penempatan nan selektif diperlukan lantaran mempertimbangkan aparatur sipil negara (ASN) nan telah berkarier pada sebuah kementerian/lembaga. Meskipun Undang-undang telah mengatur personil TNI dapat menjabat di posisi ASN.
“Boleh saja sebuah kedudukan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN, tetapi kudu selektif menempatkannya,” jelas TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin
Dia mengatakan contoh penempatan selektif seperti personil TNI nan pernah berkuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), maka dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian.
“Kalau hanya lulus Akademi Militer, minta maaf, kami kan belajarnya hanya bertempur. Akan tetapi, jika ditempatkan di Bulog, ya kudu belajar dulu lah sedikit,” ujarnya.
Selain itu, dia pun menilai bahwa penempatan personil TNI dalam kedudukan sipil tidak bakal memunculkan dwifungsi.
“Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di tempat-tempat, di kementerian/lembaga, menurut irit saya tidak relevan lagi jika dihubungkan bakal kembali laginya kepada dwifungsi,” imbuhnya.
Dinukil dari Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN, kedudukan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI. Sementara, Pasal 47 ayat (1) UU TNI saat ini menyatakan prajurit TNI dapat menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selain itu, dalam Pasal 47 ayat (2), dijelaskan prajurit dapat menduduki kedudukan sipil pada lembaga nan membidangi koordinator bagian politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, majelis pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman Selanjutnya
“Kalau hanya lulus Akademi Militer, minta maaf, kami kan belajarnya hanya bertempur. Akan tetapi, jika ditempatkan di Bulog, ya kudu belajar dulu lah sedikit,” ujarnya.