Sengketa Konsumen Bakal Bisa Diselesaikan Secara Online Pakai Sistem Ini

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok sistem kejuaraan konsumen secara online berjulukan Online Dispute Resolution (ODR). Rencananya, ODR dapat diimplementasikan tahun ini.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan saat ini situs tersebut dalam tahap integrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihaknya menginisiasi langkah tersebut sebagai upaya memudahkan konsumen dalam melaporkan serta menyelesaikan sengketa kejuaraan dengan pelaku usaha.

Pengaduan berbasis digital ini bakal dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan mau dimuat kelak di RUU. Kan di Undang-Udang PK nan sekarang belum dicantumkan terkait, ODR, penyelesaian melalui online belum ada," kata Moga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2025).

Saat Rapat Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Tentang Perlindungan Konsumen berbareng Komisi VI DPR RI, Moga menerangkan, pembentukan sistem ODR ini dilatarbelakangi oleh perkembangan e-commerce nan memudahkan transaksi perdagangan antara pelaku upaya dan konsumen dari letak geografis nan berbeda.

Apabila terjadi sengketa, kurang efektif jika pelaku upaya dan konsumen kudu berjumpa secara fisik. Untuk itu, pengaduan konsumen dan penyelesaian kudu mengangkat perkembangan teknologi untuk memfasilitasi prosesnya agar lebih efisien.

"Keterbatasan BPSK dalam melayani penyelesaian sengketa, baik dari segi jumlahnya, anggarannya, maupun SDM nan terpenting. Diperlukan platform nan dapat memfasilitasi konsumen dan pelaku upaya untuk mendapatkan akses penyelesaian sekitar secara online," terang Moga.

Lebih lanjut, Moga menyebut ada rencana pembentukan jaringan ODR ASEAN untuk mengintegrasikan sistem ODR nasional nan ada di masing-masing negara personil ASEAN. Saat ini baru tiga negara personil ASEAN nan telah mempunyai sistem ODR, ialah Filipina, Thailand, dan Vietnam.

"Proses ODR ini secara sederhana, ialah konsumen mengusulkan pengaduan, kemudian konsumen dan pelaku upaya bermusyawarah langsung melalui sistem. Setelah itu, pengaduan nan tidak terselesaikan menjadi sengketa bakal diselesaikan oleh BPSK melalui sistem dan seluruh info pengaduan dan penyelesaian sengketa bakal tercatat di bank data," imbuh Moga.

Pembentukan sistem ini dimulai sejak 2021 hingga 2023. Pada 2024, Moga menerangkan pihaknya sudah mulai membentuk sistem dan diharapkan tahun ini sistem tersebut sudah dapat diimplementasikan.

"Ke depannya juga kami minta sistem ini dapat terintegrasi dengan situs pengaduan konsumen nan ada di kementerian/lembaga penanggung jawab sektor," tambah Moga.

(rea/ara)

Selengkapnya