ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berbareng Satgas Pangan Polri menutup produsen MinyaKita nan mengurangi isi volume dalam kemasan. Produsen nan dimaksud adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) nan berlokasi di Kab. Karawang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan dia berbareng tim pengawas dari Polri sudah mendapat laporan mengenai pengurangan isi volume MinyaKita nan dilakukan PT AEGA pada awal Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Kemendag berbareng Satgas Pangan Polri langsung menurunkan tim ke letak produsen di area Depok untuk mengecek langsung. Sayang, begitu sampai di lokasi, produsen tersebut rupanya sudah menutup pabrik kemasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 7 Maret, kita melakukan pengawasan ke perusahaan PT AEGA nan gudangnya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Tetapi rupanya perusahaannya sudah tutup dan menurut info sudah pindah," kata Budi di pabrik kemas MinyaKita PT AEGA, Kabupaten Karawang, Kamis (13/3/2025).
"Kemudian pada tanggal 8 Maret nan teman-teman tahu, waktu itu viral di Pasar Jaya Lanteng Agung, Depok, Pak Mentan inspeksi dan ditemukan juga MinyaKita dengan ukuran 750 mL nan diproduksi oleh PT AEGA," tambahnya.
Setelah melakukan penelusuran, Kemendag menemukan kebenaran Artha Eka Global Asia memindahkan letak pabrik kemasnya di area Karawang Sentra Bizhub, Kab. Karawang, Jawa Barat. Pabrik itu lah nan hari ini ditutup Kemendag dan Satgas Pangan Polri.
Mendag Tutup Pabrik Kemas Penyunat MinyaKita Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Bersamaan dengan penutupan pabrik kemas tersebut, Budi mengatakan pihaknya telah menyita 140 karton MinyaKita dengan isi volume kurang dari satu liter dan 32.284 botol kemas kosong berukuran 750-800 mL.
"Jadi PT Aiga pindah ke sini baru sekitar 1 bulan. Nah seperti teman-teman lihat, kita temukan banyak botol-botol nan berukuran 750 mL nan rencananya bakal digunakan untuk produksi MinyaKita," papar Budi.
"Ya ini akhirnya belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi, dan ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi," tegasnya lagi.
Di luar itu Budi mengatakan PT AEGA juga kedapatan telah menjual lisensi produksi MinyaKita kepada dua perusahaan pengemasan lain nan berlokasi di Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Kedua perusahaan itu bayar kompensasinya kepada PT AEGA Rp 12 juta per bulan. Jadi memberikan lisensi kepada dua perusahaan, kemudian dua perusahaan itu bayar kompensasinya masing-masing Rp 12 juta kepada PT AEGA," jelas Budi.
Setelah ditelusuri, kedua perusahaan nan membeli lisensi produksi MinyaKita dari PT Artha Eka Global Asia tadi rupanya juga tidak memenuhi syarat. Selain itu salah satunya rupanya juga ikut 'menyunat' isi bungkusan MinyaKita dari 1 L menjadi 750 mL.
"Kedua perusahaan nan di Rajeg dan di Pasar Kemis juga tidak memenuhi syarat, artinya melanggar aturan. Salah satunya juga memproduksi alias menjual minyak dengan ukuran minyak kita dengan ukuran 750 mL. Nah jadi untuk kedua perusahaan nan tadi dapat lisensi tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beraksi lagi," pungkasnya.
(fdl/fdl)