ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan empat orang tersangka kasus judi online (Judol) website agen138 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan pelimpahan ini, maka para tersangka segera diadili ke meja hijau.
Adapun pelimpahan keempat tersangka nan masing-masing berinisial KW, J, JG dan AH ini telah dilakukan pada 30 April 2025 lalu.
"Sebelumnya tersangka J, JG, dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Provinsi Lampung," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
"Dan setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya nan berada di Kota Jakarta Barat, Provinsi DK Jakarta," sambungnya.
Peran Para Tersangka
Diketahui, KW berkedudukan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berkedudukan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138.
Selama proses investigasi perkara tersebut, empat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Keempat tersangka tersebut diserahkan beserta peralatan bukti nan telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 kitab tabungan, 1 token bank, duit tunai sebesar Rp475.000.000," sebutnya.
"Uang tunai dalam corak USD sebesar 25.000, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1.000 dan duit didalam rekening dengan total sebesar Rp5.000.290.276," sambungnya.