Meninggal Dunia Sebatang Kara, Tabungan Buat Siapa?

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Saat seseorang meninggal tanpa mempunyai keluarga, gimana nasib tabungan di bank nan dia miliki? Akan menjadi kewenangan siapa tabungan tersebut?

Perlu diketahui, meskipun seseorang merasa hidup sendirian, tetap ada kemungkinan orang-orang nan mempunyai hubungan darah dengannya tetap dianggap sah sebagai mahir waris. Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah daftar golongan mahir waris menurut ketentuan dalam KUH Perdata.

Ahli waris dalam KUH Perdata

Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi lantaran kematian. Dan prinsip pewarisan nan ada di KUH Perdata adalah berasas hubungan darah.

Jadi intinya, nan berkuasa menjadi mahir waris adalah para family sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami alias istri nan hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.

Sementara itu Pasal 852 KUH Perdata telah menjelaskan bahwa ada empat golongan yaitu:

- Golongan I: suami/isteri nan hidup terlama dan anak/keturunannya

- Golongan II: orang tua dan kerabat kandung Pewaris

- Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

- Golongan IV: Paman dan tante pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan om dan tante sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, kerabat dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan mahir waris menunjukkan siapa mahir waris nan berkuasa didahulukan dalam pembagian kekayaan si pewaris. Jika tetap ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berkuasa atas kekayaan pewaris.

Namun jika Golongan I tidak ada maka kekayaan itu bakal jatuh ke Golongan II, dan jika Golongan I dan II tidak ada, maka Golongan III nan bakal menerimanya. Begitu pun seterusnya.

Apa jadinya jika tabungan itu tidak kunjung diambil?

Jika memang tidak ada satupun orang nan bisa membuktikan bahwa dia adalah mahir waris nan sah, maka kekayaan berbentuk tabungan itu bakal menjadi kekayaan terbengkalai (tak terurus).

Pasal 1127 KUH Perdata menyebut bahwa:

"Balai Harta Peninggalan, menurut norma wajib mengurus setiap kekayaan peninggalan tak terurus nan terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah kekayaan itu cukup alias tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan perihal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam perihal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu kekayaan peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang nan berkepentingan alias atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan bakal mengambil keputusan tanpa persidangan."

Mungkin saja, ada sebagian dari Anda nan penasaran kapan kekayaan waris bisa disebut sebagai kekayaan tak terurus. Maka Pasal 1129 telah memberikan jawabannya.

"Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada mahir waris nan muncul, maka kalkulasi penutupnya kudu dibuat untuk negara, nan berkuasa untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara."


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-siap Ada "Ledakan" Asing ke Pasar RI, IHSG Bisa ke 7.200

Next Article Duh, Nyaris Setengah Warga AS Tak Punya Dana Darurat Rp 16 Juta

Selengkapnya