ARTICLE AD BOX
Kasus ini kemudian dilaporkan istri korban, BD, berbareng kuasa norma ke Polres Metro Bekasi Kota. Petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengumpulkan bukti dan saksi, salah satunya rekaman CCTV tindakan penganiayaan tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana pada tindakan penganiayaan nan dilakukan pelaku.
"Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan nan mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
Oleh lantaran itu , Polres Metro Bekasi Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada istri korban berinisial RI sebagai pelapor dan pelaku sebagai terlapor. Pelaku sendiri rencananya bakal diperiksa, pada Senin (7/4/2025).
"Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak berbareng keluarganya," ucap Ade Ary.