Sanksi Buat Perusahaan Telat Atau Tidak Bayar Thr

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Infografis

Ilyas Fadilah - detikFinance

Rabu, 19 Mar 2025 02:58 WIB

Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD cair paling lambat H-7 Lebaran. Nah, bagi perusahaan nan telat alias tidak bayar THR, bakal dijatuhi hukuman .

Apa saja sanksinya? Langsung klik infografis di atas.
(hns/hns)

Selengkapnya