ARTICLE AD BOX
Infografis
Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 19 Mar 2025 02:58 WIB
Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD cair paling lambat H-7 Lebaran. Nah, bagi perusahaan nan telat alias tidak bayar THR, bakal dijatuhi hukuman .
Apa saja sanksinya? Langsung klik infografis di atas.
(hns/hns)