Saman Mulai Berlaku Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat Di Ruang Digital

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid, terus berupaya meningkatkan tata kelola komunikasi publik nan santun dan beretika sebagai upaya melindungi masyarakat terutama anak-anak di ruang digital. Mulai Februari 2025, Komdigi menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yaitu aplikasi nan didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

"SAMAN bakal kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten terlarangan di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, gambling dan pinjaman online terlarangan menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital nan kondusif dan sehat," ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja berbareng Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

Melalui SAMAN, Kemenkomdigi bakal memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital nan kondusif bagi masyarakat. Kategori pelanggaran nan diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, pertaruhan online, aktivitas finansial terlarangan seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL nan dilaporkan dalam perintah ini. Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi tanggungjawab PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Selanjutnya, tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengusulkan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, hukuman dapat berupa pemutusan akses alias pemblokiran.

Sanksi Bagi PSE UGC nan Tidak Taat Aturan

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC nan tidak mematuhi perintah takedown bakal dikenakan hukuman administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bermaksud untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi pengaruh jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan izin beberapa negara nan telah menjalankan dan sukses menerapkan izin serupa,” ujar Menkomdigi.

Lindungi Kelompok Rentan

Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah golongan nan paling rentan terhadap pemanfaatan di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti pemanfaatan seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban pemanfaatan serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.

Dari seluruh kasus tersebut kebanyakan terjadi lantaran penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai nan tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak. Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di bumi pernah terpapar konten nan tidak layak di internet.

Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain nan telah lebih dulu menerapkan izin serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) nan mewajibkan platform media sosial menghapus konten terlarangan dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak buletin bohong. Lalu ada Prancis nan mempunyai undang-undang untuk melawan manipulasi info menjelang pemilu.

(*)

Selengkapnya