ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pemegang saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah resmi merestui perseroan mengakuisisi bank umum syariah (BUS) ialah PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari rancangan pemekaran (spin-off) unit upaya syariah ialah BTN Syariah. Hal tersebut telah disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, dengan mengantongi persetujuan tersebut, BTN bakal melanjutkan proses pengajuan izin akuisisi kepada regulator. Dengan kondisi tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 12 Tahun 2023, nan mana BTN wajib untuk melakukan pemisahan terhadap UUS perseroan.
Selain memberikan persetujuan atas pengambilalihan saham BVIS, RUPST BTN juga menyetujui rancangan restrukturisasi dalam rangka pemekaran upaya usaha syariah perseroan. Berdasarkan laporan finansial BTN tahun 2024, unit upaya syariah (UUS) BTN ialah BTN Syariah mempunyai keahlian nan sangat baik, seperti terlihat pada total aset nan mencapai Rp60,56 triliun per Desember 2024.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemegang saham atas persetujuan nan diberikan kepada BTN melakukan tindakan korporasi ini," ujarnya di kantornya, Rabu (26/3).
Nixon menjelaskan, skema pemisahan UUS nan bakal dilakukan oleh perseroan adalah dengan terlebih dulu melakukan akuisisi BUS dan selanjutnya BTN Syariah bakal diintegrasikan ke dalam BUS hasil pengambilalihan.
Sebelumnya pada tanggal 20 Januari 2025, BTN telah mengumumkan keterbukaan mengenai perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham Bank Victoria Syariah (BVIS). Dalam perjanjian tersebut, BTN bakal mengambil alih 100% saham BVIS dari para pemegang sahamnya, ialah PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Melalui akuisisi tersebut, kata Nixon, BTN bakal menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100% dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal nan telah disiapkan sesuai rencana upaya bank.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Menteri tentang Aksi Korporasi BUMN Tahun 2023, usulan restrukturisasi UUS tersebut memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN. Dalam perihal ini, Menteri BUMN perlu terlebih dulu mendapatkan persetujuan Presiden.
Lebih lanjut, kata Nixon, setelah disetujui, langkah spin-off BTN Syariah dapat diberikan insentif pajak sepanjang perihal tersebut dikategorikan sebagai restrukturisasi untuk peningkatan keahlian dan penambahan nilai perusahaan.
"BTN berambisi proses selanjutnya dapat melangkah lancar sesuai dengan koridor ketentuan dan timeline nan telah ditetapkan dalam rencana upaya bank," ujar Nixon.
Berdasarkan timeline, BTN bakal mengusulkan permohonan izin akuisisi Bank Victoria Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan. Setelah mendapatkan izin dari regulator, BTN bakal memisahkan Unit Usaha Syariah ialah BTN Syariah dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah bank umum syariah baru.
Harapannya, seluruh proses tersebut bakal selesai pada kuartal III-2025, sehingga BTN Syariah dapat beraksi sebagai Bank Umum Syariah sebelum tahun ini berakhir.
"BTN Syariah mempunyai potensi besar untuk menjadi pesaing nan kuat di industri perbankan syariah nasional lantaran mempunyai karakter sebagai pemain utama di pasar KPR berbasis syariah di Indonesia. Dengan adanya spin-off menjadi bank umum syariah, BTN Syariah bakal mencatatkan pertumbuhan aset nan diharapkan dapat mencapai Rp100 triliun dalam waktu tiga tahun ke depan," pungkasnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Isu Pasar Modal Sebelum Lebaran, Danantara-RUPS Bank Himbara
Next Article BTN Mau Akusisi Bank Syariah, OJK Buka Suara