ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com-Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran. Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, kebijakan bertindak sejak 31 Januari 2025.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi bertindak sebagai perangkat pembayaran nan sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, Jakarta, Selasa (4/2/2025)
Ramdan menyatakan, masyarakat nan mempunyai pecahan tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, alias 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.
Foto: Poster Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah. (Dok. Bank Indonesia)
Poster Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah. (Dok. Bank Indonesia)
Ramdan menambahkan, penggantian bakal diberikan sebesar nilai nominal nan sama dengan nan tertera pada duit rupiah dimaksud. Apabila Uang Rupiah nan bakal ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, alias rusak maka penggantian dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Berikut ketentuannya:
- Dalam perihal bentuk Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan karakter duit Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal duit Rupiah nan ditukarkan, dan;
- Dalam perihal bentuk Uang Rupiah logam sama dengan alias kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Rate Turun, IHSG Full Tancap Gas
Next Article Pemegang Dolar Siap-siap! BI Sebut Rupiah Bakal Terus Menguat