ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kesulitan pencairan klaim asuransi menjadi salah satu momok bagi pemegang polis beberapa tahun ke depan. Bahkan, perihal ini juga menjadi sorotan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI, Senin, (17/3/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan personil Komisi XI DPR RI Eric Hermawan di depan Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
"Saya punya polis salah satu asuransi swasta di tahun 2009, saya klaim tahun 2023, hanya Rp12 juta saja, tapi tidak dibayar, saya lapor ke OJK tanggal 7 maret 2023, tidak ditanggapi, pernah datang juga ketemu sama agennya tidak ditanggapi," ucap Eric.
Ia pun mengaku telah mengadukan perihal terebut ke Badan Perlindungan Konsumen, namun tidak ada solusi berarti. Sehingga sampai saat ini, klaimnya sebesar Rp12 juta tidak bisa dicairkan.
"Kalau rakyat diperlakukan begini itu kan kasihan. Perjanjiannya juga tidak jelas. Maka literasi ini penting, terutama kawan nan di agen," ungkapnya.
Mendengar perihal tersebut, Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya turut berempati atas apa nan menimpa personil DPR RI fraksi Partai Golkar tersebut. "Saya coba bicara dengan perusahaan terebut. sangat menyesalkan," kata dia.
Sekadar mengingatkan, Otoritas jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan OJK nan mewajibkan pemasok pemasaran asuransi mempunyai Surat Tanda Terdaftar (STTD). Hal ini corak responnya terhadap kasus asuransi nan melibatkan pemasok nan ahir-akhir ini marak terjadi.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan, POJK ini sejenak lagi bakal diluncurkan. Harapannya, patokan ini bisa memperkuat kepercayaan publik atas industri.
"Sebentar lagi kita bakal mengeluarkan patokan nan bakal dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi. Jadi kelak pemasok itu bakal disyaratkan STTD," ungkap Djoeneri, saat Konferensi Pers Hari Asuransi, di Jakarta, pada Rabu, (18/10/2023).
Melalui STTD, perusahaan asuransi nantinya bakal bisa memandang rekam jejak dan sertifikasi calon pemasok pemasar. Dengan demikian proses seleksi sumber daya manusian (SDM) bisa lebih terpercaya.
Dari segi pengawasan, andaikan pemasok nan sudah mempunyai STTD melakukan pelanggaran, maka keagenannya bisa dicabut dan masuk daftar hitam asosiasi.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Asuransi, Kesehatan, & Regulator Bicara Standar Layanan Ideal
Next Article Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup