Ruu Tni Batal Atur Prajurit Aktif Di Kkp Dan Urusi Narkotika

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disepakati di tingkat satu sebelum dibawa ke Paripurna batal memberikan dua kewenangan baru terhadap prajurit aktif.

Dua kewenangan nan dimaksud ialah menempati alias menjabat posisi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta membantu pemerintah mengatasi penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut masing-masing tertuang dalam Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di lembaga sipil, dan Pasal 7 ayat 2 mengenai operasi militer selain perang (OMSP).

Semula, pemerintah selama proses pembahasan mengusulkan agar prajurit aktif bisa ditugaskan di KKP. Selain itu, TNI secara lembaga juga diusulkan punya kewenangan mengurusi penyalahgunaan narkotika.

"Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekusor, dan unsur adiktif lainnya," demikian bunyi usulan dalam Pasal 7 ayat 2 poin b nomor 10.

Namun, dalam naskah final RUU TNI nan telah disepakati di tingkat satu, poin tersebut tak lagi tercantum. Begitu pula dengan usulan agar prajurit aktif bisa menjabat alias ditugaskan di KKP.

"Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," kata personil Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin.

Usai rapat pleno, Hasanuddin menyebut argumen usul poin tersebut dihapus lantaran dinilai tak mempunyai urgensi. Sehingga, dari semula ada 16 lembaga nan bisa ditempati prajurit aktif, sekarang ada 15, alias bertambah lima dari UU sebelumnya. Bahkan, jumlah instansinya bisa hanya 14, lantaran dua posisi berada dalam lembaga nan sama, ialah Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).

"Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu krusial ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke. Malah lebih bagus dari tadinya 16 item menjadi 15 item," kata Hasan.

Berikut rincian kementerian/lembaga nan diusulkan dapat diisi oleh tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

5 tambahan

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Berikut penambahan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

- Membantu menanggulangi ancaman siber
- TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya