ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 19 Mar 2025 12:02 WIB

Jakarta, detikai.com --
Pengusaha Andi Agustinus namalain Andi Narogong memenuhi panggilan interogator KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) dengan tersangka Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (18/3) kemarin dia tidak hadir. Andi sebelumnya sudah lebih dulu diproses norma KPK untuk kasus nan sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andi Narogong di-reschedule hari ini dan sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3).
Tessa menyampaikan tim interogator tetap bekerja sigap guna melengkapi berkas perkara Paulus Tannos meskipun sidang nan berkepentingan mengenai gugatan penangkapan sementaranya alias provisional arrest tetap melangkah di Pengadilan Singapura.
"Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada nan berkepentingan [Paulus Tannos]. Bila kelak nan berkepentingan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan," terang Tessa.
Ia menegaskan pemeriksaan saksi untuk membikin kerja-kerja investigasi menjadi lebih sigap saja. Apabila kelak ekstradisi terwujud, terang dia, maka hanya tinggal memeriksa tersangka saja untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan Pengadilan Tipikor.
"Jadi, sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut selain pemeriksaan sebagai tersangka," kata Tessa.
"Jadi, sampai saat ini dengan jaksa penuntut umum tetap memenuhi petunjuk dan perihal apa saja nan bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara nan sedang ditangani," imbuhnya.
Pada Senin (17/3), KPK juga memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
Berdasarkan agenda nan diberikan Humas KPK, Sugiharto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama nan bakal dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, nan dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Perkara itu bakal menjadi preseden alias benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depan.
Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia sukses ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana (CPIB) pada pertengahan Januari lalu.
Sebelum itu, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]