ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 19 Mar 2025 12:10 WIB

Jakarta, detikai.com --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mendorong agar RUU Polri dan Kejaksaan segera dibahas berbareng pemerintah.
Menurut Soedeson, RUU Polri dan Kejaksaan perlu untuk segera dikaji. Sebab, dua RUU itu nantinya kudu menyesuaikan dengan RUU KUHAP nan saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya memandang perlu. Kenapa, lantaran kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP nan baru," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3) malam.
Soedeson mengungkap bahwa hingga saat ini belum ada wacana untuk kembali membahas RUU Polri dan Kejaksaan setelah terakhir didorong pada 2024.
Menurutnya, Komisi III DPR tetap konsentrasi untuk terlebih dulu menyelesaikan RUU KUHAP. Namun, Soedeson memperkirakan RUU Polri dan Kejaksaan baru bakal mulai serius dibahas setelahnya.
Dia apalagi berambisi kedua RUU tersebut bisa diselesaikan tahun ini lantaran masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"KUHAP itu dalam rangka menjalankan KUHP. Mengatur tindakan abdi negara penegak hukum. Membatasi kewenangan aparat, nan baru untuk menyambut KUHAP nan baru. Jadi menurut saya kudu diselesaikan," katanya.
Komisi III DPR hingga saat ini secara resmi belum memulai pembahasan RKUHAP. Terakhir, RUU itu telah disahkan dalam Paripurna sebagai inisiatif DPR pada 18 Februari lalu.
KUHAP sempat masuk Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa kedudukan DPR 2019-2024, UU tersebut tak mengalami kemajuan berarti.
Pada periode DPR 2024-2029, KUHAP masuk dalam satu dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025.
(fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]