Ruu Minerba Dibawa Ke Paripurna Besok, Berikut Poin Pasal Disepakati

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Senin, 17 Februari 2025 - 19:39 WIB

Jakarta, detikai.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah selesai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mineral dan Batu Bara. Rencananya, RUU ini diambil keputusannya dalam rapat paripurna pada Selasa besok, 18 Februari 2025. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan bahwa ada sejumlah poin pasal nan disepakati untuk dilakukan perubahan.

"Saudara menteri, ketua dan personil badan legislasi serta hadirin nan kami hormati, materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara nan telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut," kata Martin Manurung dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. 

Photo :

  • detikai.com.co.id/Edwin Firdaus

Berikut poin pasal nan dirombak; 

1. Perbaikan Pasal-Pasal nan mengenai dengan Putusan MK ialah Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A

2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan

3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP alias IUPK pada tahap aktivitas operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan upaya milik negara nan menguasai rencana hidup orang banyak

4. Pasal 35 Ayat (5), Pasal 51 Ayat (4) dan Ayat (5), serta Pasal 60 Ayat (4) dan Ayat (5), mengenai perizinan berupaya dan mineral logam dan pemberian dengan langkah prioritas WIUP Batu Bara mengikuti sistem sistem perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik nan dikelola oleh pemerintah pusat

5. Pasal 100 Ayat (2), mengenai penyelenggaraan reklamasi dan pelindungan akibat pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah

6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal nan ada di sekitar area tambang dan masyarakat budaya melalui:

A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan

B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat budaya nan berada di wilayah pertambangan dalam aktivitas pertambangan dan

C. Program kemitraan upaya dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas

7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan mengenai audit lingkungan

8. Pasal 171 B, mengenai IUP nan diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat persoalan tumpang tindih sebagian alias seluruh WIUP-nya berasas hasil pertimbangan pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara

9. Pasal 174 A, mengenai Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang

Halaman Selanjutnya

3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP alias IUPK pada tahap aktivitas operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan upaya milik negara nan menguasai rencana hidup orang banyak

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya