ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 18 Februari 2025 - 14:25 WIB
Jakarta, detikai.com – Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Pengesahan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2029. Sidang tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Awalnya, Adies mengatakan ketua DPR telah menerima surat dari ketua Komisi III DPR mengenai permintaan RUU KUHAP ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini.
Adies kemudian mempersilakan masing-masing ahli bicara fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapatnya.
“Dengan demikian kedelepan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang majelis nan terhormat apakah RUU tentang KUHAP RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetuui menjadi RUU Usul DPR RI?” lanjut Adies.
Seluruh personil rapat kemudian menyetujui agar RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Disahkan DPR, Ini Poin-poin Penting Revisi UU Minerba
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, resmi mengesahkan RUU Minerba
detikai.com.co.id
18 Februari 2025