Rusia Dikabarkan Mau Bikin Pangkalan Militer Di Ri, Komisi I Dpr: Konstitusi Kita Tegas Melarang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 15 April 2025 - 16:24 WIB

Jakarta, detikai.com - Muncul berita adanya permintaan dari Rusia kepada pemerintah RI untuk mendirikan pangkalan militer di Biak, Papua. Permintaan Rusia itu disorot DPR terutama Komisi I lantaran dinilai tak sejalan dengan prinsip politik internasional RI nan bebas aktif.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai demikian berasas laporan media internasional mengenai permintaan Rusia soal mendirikan pangkalan militer di wilayah NKRI. Menurut politikus PDIP, perihal itu tak sejalan dengan prinsip politik internasional Indonesia nan bebas aktif.

“Pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif nan menjadi injakan utama diplomasi Indonesia,” kata TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Selasa, 15 April 2025.

detikai.com Militer: Pesawat tempur Sukhoi Su-24 militer Rusia

Photo :

  • The National Interest

Menurut info media militer keamanan internasional Janes, Rusia minta pemerintah RI untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai letak pangkalan pesawat-pesawat militer Rusia. 

Permintaan itu mencuat setelah adanya pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua nan berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo. Kabar permintaan Rusia itu juga dilaporkan The Sydney Morning Herald.

TB Hasanuddin berambisi agar Pemerintah RI tak mengabulkan permintaan Rusia. Dia bilang sesuai konstitusi, peratutan perundang-undangan melarang adanya pangkalan militer asing.

“Konstitusi kita dan beragam peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” jelas purnawirawan TNI pangkat bintang dua itu.

Tb Hasanuddin juga menyampaikan politik luar negeri Indonesia berkarakter bebas aktif. Dengan prinsip itu, bebas artinya bebas dari pengaruh blok manapun. Lalu, aktif berfaedah aktif menjaga perdamaian dunia. 

Menurut dia, dengan buka kesempatan kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat itu. “Pendirian pangkalan militer asing hanya bakal menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik nan kontraproduktif dengan perdamaian dunia," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kepentingan nasional RI lebih krusial daripada ikut kombinasi dalam situasi nan berpotensi meningkatkan intensitas bentrok antar kekuatan besar.

Kemudian, TB Hasanuddin menilai pendirian pangkalan militer asing di Indonesia juga bisa berpotensi memicu ketegangan antar negara personil ASEAN. Selain itu, mengganggu stabilitas kawasan.

“Kita kudu berhati-hati. Stabilitas area lebih krusial daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

“Konstitusi kita dan beragam peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” jelas purnawirawan TNI pangkat bintang dua itu.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya