ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim alias Gus Rivqy berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menjaga ekosistem digital Indonesia.
Dia menilai, dewasa ini banyak platform digital nan ada di Indonesia dengan beragam pelayanannya, sehingga KPPU bisa semakin meningkatkan pengawasannya.
"KPPU mesti melototi praktik upaya mereka dan tindak tegas jika ada pelanggaran," kata Gus Rivqy dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Menurut Politikus PKB ini, mesti dilakukan konsisten, terlebih jangan sampai tebang pilih dengan berpihak pada salah satu platform digital.
"Ini mesti dilakukan konsisten dan tidak boleh tebang pilih demi pengembangan ekosistem digital nan baik dan sehat untuk masyarakat," ungkap Gus Rivqy.
Terkait kasus belakangan ini nan ramai dibicarakan di publik, dia berambisi ini bisa semakin bisa kompetitif, dan tentu memberikan pilihan terbaik bagi pengguna dalam perihal ini masyarakat.
"Produsen bakal berkompetisi untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik dan nilai terjangkau, sementara pengguna alias pengguna bakal mempunyai banyak pilihan untuk pengembangan aplikasinya," jelasnya.
Google Ajukan Banding Atas Putusan KPPU Soal Monopoli
Google LLC mengungkapkan bahwa pihaknya menolak hasil putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan monopoli pasar.
Pada Selasa (21/1), Majelis KPPU memutuskan bahwa Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaranPasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan bakal menempuh jalur banding," ungkap perwakilan Google kepada detikai.com, dikutip Kamis (23/1/2025).
Raksasa teknologi tersebut menjelaskan, praktik nan diterapkan di Google berakibat positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.
"Di luar platform kami, kami memberikan support aktif kepada para developer Indonesia melalui beragam inisiatif komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, nan merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka,” terangnya.
"Kami berkomitmen untuk selalu alim kepada norma Indonesia dan terus bekerja-sama secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak mengenai sepanjang proses banding berjalan," lanjut Google.
Putusannya
Dalam putusannya, Majelis KPPU menjatuhkan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar sebagai hasil sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.
"Menghukum terlapor bayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) nan kudu disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bagian persaingan upaya satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bagian persaingan usaha," kata Hilman dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
Dengan putusan tersebut, putusan Majelis KKPU meminta Google LLC untuk menghentikan tanggungjawab penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store.
Selain itu, putusan Majelis KPPU juga meminta Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program user choice billing (UCB).
Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% dalam kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan norma tetap.