Dpr Desak Pengusaha Segera Bayarkan Thr: Paling Lambat H-7 Lebaran

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 20 Mar 2025 05:37 WIB

DPR mendesak seluruh perusahaan swasta agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawannya sesuai UU berlaku. Ilustrasi. DPR desak pengusaha bayar THR H-7 lebaran 2025. (iStock/airdone)

Jakarta, detikai.com --

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamrijal mendesak seluruh perusahaan swasta agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawannya sesuai dengan patokan undang-undang dan ketentuan nan berlaku.

Cucun mengatakan THR maksimal diberikan perusahaan kepada tenaga kerja maksimal seminggu sebelum lebaran nan juga sesuai dengan imbauan pemerintah.

"Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh," kata Cucun kepada wartawan Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Cucun memastikan DPR bakal mengawal pemberian THR perusahaan kepada pekerja melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Terlebih, kata dia, Kemenaker telah membikin posko pengaduan THR bagi para pekerja nan mengalami persoalan dalam menerima THR mereka.

"Kemenaker sudah membikin posko pengaduan bagi masyarakat pekerja nan mengalami persoalan mengenai pemberian THR. DPR juga bakal ikut memberikan pengawalan," jelas Cucun.

Di sisi lain, Cucun mengapresiasi kebijakan insentif Lebaran 2025 untuk masyarakat nan diberikan Pemerintah. Ia berambisi pemberian insentif dari Pemerintah dapat membikin perjalanan mudik masyarakat melangkah lancar, aman, dan nyaman.

"Kebijakan potongan nilai tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik cuma-cuma pengarahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi nan saat ini penuh tantangan," jelas dia.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya