Revisi Uu Tni, Prajurit Bisa Masuk Kejagung Hanya Akan Jabat Jampidmil

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Senin, 17 Maret 2025 - 13:16 WIB

Jakarta, detikai.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki kedudukan di kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, prajurit itu hanya bakal menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dasco menyampaikan itu lantaran dibahas dalam Pasal 47 melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI). 

Dasco menyebut adanya penambahan kementerian/lembaga nan bisa ditempati oleh prajurit aktif dalam revisi UU TNI jadi 16 kementerian/lembaga. Ia bilang dalam UU TNI nan bertindak saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga.

"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10. Kemudian, ada penambahan lantaran di masing-masing lembaga di Undang-Undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung misalnya lantaran ada di situ Jaksa Agung pidana militer nan di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI. Di sini kita masukkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Photo :

  • detikai.com.co.id/Yeni Lestari

Selain itu, Dasco juga menyinggung soal Pasal 47 ayat 2. Dari pasal itu, prajurit TNI dapat menduduki kedudukan sipil lainnya dengan syarat mundur alias pensiun awal dari TNI aktif.

"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki kedudukan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 nan tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki kedudukan sipil lain setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

 Brigjen TNI Mar Umar Farouq di pemakaman Serma Purwoto

Prajurit Terbaik Meninggal, Jenderal Marinir TNI Ini Hantar Jenazah Hingga ke Liang Kubur

Hormat terakhir sang jenderal untuk prajurit terbaik..

img_title

detikai.com.co.id

17 Maret 2025

Selengkapnya