ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 20 Maret 2025 - 18:18 WIB
Jakarta, detikai.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengaku Revisi UU TNI disahkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Ia menegaskan bahwa supremasi sipil tetap diterapkan.
“Ini semua demi kepentingan bangsa dan negara dan juga penegasan bakal posisi TNI, hal-hal nan berangkaian dengan posisi TNI dan juga supremasi hukum, supremasi sipil tetap diterapkan,” ujar Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU
Photo :
- detikai.com.co.id/M Ali Wafa
Ia menambahkan, proses pengambilan keputusan dan pembuatan UU tersebut telah mengikuti dengan semua patokan dalam perundang-undangan nan telah ditetapkan.
Dave menekankan, UU tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara nan bakal segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah kita serahkan ke Mensesneg untuk diproses sesuai dengan proses nan berlaku. Tergantung, bisa segera. Setelah itu baru proses nan berlaku,” ujarnya.
Hasil Revisi UU TNI itu nantinya, kata Dave, bakal segera diharmonisasikan ke Kementerian Hukum jika sudah ditandatangani.
“Setelah itu lanjut dengan proses harmonisasi, tapi lantaran tidak terlalu banyak pasal nan berubah, jadi jika penilaian saya proses harmonisasinya tidak bakal menyantap waktu lama,” jelas Dave.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang alias RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani bertanya kepada para peserta rapat nan datang apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para personil dewan.
Lalu, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang, setelah mendapat persetujuan dari personil majelis nan datang dalam rapat paripurna tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Setelah itu lanjut dengan proses harmonisasi, tapi lantaran tidak terlalu banyak pasal nan berubah, jadi jika penilaian saya proses harmonisasinya tidak bakal menyantap waktu lama,” jelas Dave.